Pengamat: Pembekuan Rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia Tidak Tepat

  • Iris Gera

Pesawat militer yang membawa jenazah penumpang AirAsia penerbangan QZ8501 dari Pangkalan Bun, Kalimantan, tiba di pangkalan militer di Surabaya (3/1). (Reuters/Athit Perawongmetha)

Keputusan Kementerian Perhubungan membekukan rute penerbangan AirAsia dari Surabaya ke Singapura dianggap tidak tepat dan terburu-buru.

Sektor penerbangan Indonesia nampaknya sedang mendapat cobaan pasca jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014, menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan akibat dinilai buruknya regulasi penerbangan Indonesia, sejak 2007 Otoritas Penerbangan Amerika Serikat melarang penerbangan Indonesia melintas bebas di wilayah udara mereka, dan langkah serupa juga dilakukan Uni Eropa.

Ia khawatir kebijakan pemerintah membekukan rute penerbangan AirAsia menambah ketidakpercayaan masyarakat Indonesia dan internasional terhadap penerbangan Indonesia.

Menurutnya, pembekuan tersebut, yang dilakukan karena pesawat AirAsia dari Surabaya terbang di luar jadwal yang ditentukan, adalah tidak tepat karena yang harus dibenahi adalah regulasinya.

“Di satu sisi tidak hanya AirAsiayang melakukan hal itu karena hal itu bukan ilegal lho ya, sekali lagi bukan ilegal, ini soal administrasinya saja. Karena kalau dibilang ilegal nanti penumpang tidak dapat asuransi. Di undang-undang mengatakan untuk rute itu harus izin menteri perhubungan," ujarnya.

"Sementara bagian airlines izinnya ke Otban (Otoritas Bandara) karena itu memang kepanjangan dari kementerian perhubungan, cuma menurut menteri tidak boleh harus tetap ke kementerian perhubungan. Nah, di sini tidak ilegal cuma proses administrasinya tidak pas."

Agus mengatakan, AirAsia dan maskapai lain selama ini menyampaikan izin ke otoritas bandara karena lembaga itu juga merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan. Untuk menegakkan keadilan dan disiplin, menurutnya, jika AirAsia dibekukan, maskapai lain yang melakukan hal sama juga harus dibekukan.

"Ketika suspend ini sudah banyak penumpang, penumpang kan sudah naik, sudah beli tiket kan tidak tahu apa-apa. Penumpang juga harus dilindungi," ujarnya.

"Begini saja, semua yang dikatakan bahwa izinnya tidak sesuai prosedur harus mengirimkan surat permohonan baru untuk izin itu per hari ini segera, dan per hari ini segera juga Kemenhub harus mengizinkan sehingga pesawat itu bisa terbang. Karena tidak ada masalah dengan rute, yang mengatur kan otban dan selama ini dibiarkan saja oleh kementerian ya jadi tidak adil kalau hanya AirAsia, semuanya harus."

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan rute penerbangan AirAsia dari Surabaya ke Singapura dibekukan untuk dievaluasi sekaligus sebagai upaya mendukung proses investigasi pasca jatuhnya pesawat AirAsia.

“Karena pelanggaran rute yang dilakukan dan sesuai aturan yang berlaku maka kita nyatakan membekukan izin rutenya sampai ada hasil evaluasi maupun investigasi lebih lanjut," ujar pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Joko Muryatmojo.

"Kalau dia dapat jadwal penerbangan itu untuk musim dingin atau musim panas, kalau dia mau berubah dia ajukan lagi kepada pemerintah, kepada kementerian perhubungan, kepada Dirjen Perhubungan udara nanti kita proses kita terbitkan yang baru, nah ini sampai sekarang kan dia tidak ajukan revisi, dari Oktober."