Partai Buruh: Lebih Dari 10 Ribu Buruh Belum Terima THR

FILE: Seorang karyawan menghitung uang kertas rupiah Indonesia di kantor penukaran mata uang di Jakarta, 23 Oktober 2018. (REUTERS/Beawiharta)

Partai Buruh mencatat lebih dari 10 ribu buruh di berbagai wilayah Indonesia belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023.

Presiden Partai Said Iqbal mengatakan pihaknya telah membuka Posko Orange untuk membantu buruh yang mengalami masalah atau sengketa hubungan industrial.

Terkait THR, Iqbal menyebut, terdapat lebih dari 10 ribu buruh yang melapor ke Posko Orange. Buruh-buruh tersebut tersebar di 150 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain di Pulau Jawa, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, dan Papua. Menurut Iqbal, Partai Buruh sedang melakukan advokasi agar para buruh itu bisa mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

"KSPI (konfederasi bagian dari Partai Buruh) sudah berkirim surat untuk meminta pemerintah mencabut izin usaha atau sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak membayar THR," ujar Said Iqbal secara daring, Rabu (19/4/2023).

Tangkapan layar Presiden Partai Buruh Said Iqbal (YouTube: Bicaralah Buruh)

Said Iqbal menyebut sejumlah jenis pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan pengusaha, antara lain mencicil THR, tidak membayar THR karena kasus PHK sedang berjalan, dan pemecatan buruh sebulan sebelum Lebaran. Kasus-kasus tersebut sebagian terjadi di industri tekstil, makanan minuman, dan industri kimia.

Ia juga mengkritisi keseriusan pemerintah dalam mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR. Sebab, kata dia, inspeksi dadakan (Sidak) yang dilakukan pemerintah tidak menyasar ke perusahaan-perusahaan yang nakal.

"Kalau Posko THR pemerintah hanya imbauan dan membuat surat. Sidak yang dilakukan main-main, untuk apa sidak ke supermarket kalau yang bermasalah itu pabrik?," tambah Iqbal.

Your browser doesn’t support HTML5

Partai Buruh: Lebih Dari 10 Ribu Buruh Belum Terima THR

Di lain kesempatan, Posko THR pemerintah, hingga 17 April 2023, telah memberikan 2.567 layanan yang terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi merinci aduan terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Seribuan aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers, Senin (17/4/2023).

Sanusi menambahkan aduan THR diterima dari hampir semua provinsi di Indonesia, adapun yang paling banyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Kemnaker)

Sementara itu, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan posko THR yang dibentuk pemerintah. Salah satu penyebabnya yaitu kanal pengaduan yang disediakan Dinas Ketenagakerjaan Kota atau Kabupaten cukup beragam. Beberapa di antaranya melalui kanal pesan whatsapp, telepon, aplikasi atau datang langsung. Namun, umumnya pengaduan tersebut tidak tercatat ke website poskothr.kemnaker.go.id karena Dinas ketiadaan akses Disnaker.

Akibatnya tindak lanjut penanganan dan penyelesaian pengaduan tidak terintegrasi dengan baik. Kondisi ini juga berpotensi membuat pengawas ketenagakerjaan tidak maksimal dalam penyelesaian permasalahan THR. [sm/ab]