MUI Keluarkan Fatwa Soal Kebakaran Hutan

Seorang tentara menyeret selang air saat berupaya memadamkan kebakaran di lahan gambut di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, 2015.

Inti fatwanya adalah bahwa tindakan pembakaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menurut keputusan MUI, adalah haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pembakaran lahan dan hutan, menurut seorang pejabat pemerintah, dalam upaya menghentikan kabut asap beracun yang menyelimuti wilayah ini setiap tahun.

Fatwa tersebut tidak mengikat secara hukum tapi bertujuan mencegah perusahaan perkebunan dan petani untuk membuka lahan dengan metode pembakaran.

"Ada pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan MUI, yang mengeluarkan fatwa No. 30/2016 mengenai aturan pembakaran hutan dan lahan," ujar juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Novrizal Tahar pekan lalu.

"Intinya adalah bahwa tindakan (pembakaran) yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menurut keputusan MUI, adalah haram."

MUI belum memberikan komentarnya dan tidak jelas mengapa lembaga itu menunggu sekian lama untuk mengelurkan fatwa tersebut.

Setiap tahun, Indonesia menghadapi kecaman dari Singapura dan Malaysia atas kabut asap tersebut dan atas kegagalan mencegah kebakaran hutan.

Kebakaran tahun lalu merupakan salah satu yang terburuk dalam sejarah wilayah ini, dengan kerusakan lingkungan bernilai miliaran dolar, gangguan penerbangan dan sekolah selama berminggu-minggu, serta ribuan orang yang menderita penyakit pernapasan. [hd]