Menkeu RI: Wajib Bayar Pajak Permudah UKM Peroleh Pinjaman Bank

  • Iris Gera

Menkeu RI, Muhammad Chatib Basri di Istana Presiden, 21 Mei 2013 (Foto: dok).

Menteri Keuangan, Chatib Basri menegaskan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang membayar pajak penghasilan (PPh) akan dapat kemudahan saat mengajukan pinjaman ke bank.
Meksi ditentang berbagai kalangan karena dinilai memberatkan UKM, pemerintah tetap memberlakukan kebijakan UKM wajib membayar pajak.

Menurut Menteri Keuangan, Chatib Basri di Jakarta, Rabu (13/11), tujuan utama kebijakan tersebut justru untuk mempermudah UKM saat UKM butuh pinjaman. Selama ini ditegaskan Menteri Chatib Basri, kesulitan UKM mendapat pinjaman dari bank karena UKM tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Diingatkan Menteri Chatib Basri NPWP merupakan persyaratan mutlak dalam mengajukan pinjaman untuk usaha. “Karena tujuannya itu sebetulnya bukan revenue collection, tetapi bagaimana membuat UKM ini kalau dia mau cari kredit di bank, dia mau bikin punya akses segala macam itu menjadi elbih mudah karena dia punya NPWP,” jelas Menteri Chatib Basri.

Menurut Ketua Apindo, Sofyan Wanandi, Apindo mendukung langkah pemerintah memberlakukan kebijakan UKM wajib membayar pajak. Menurutnya, UKM masuk dalam kelompok wajib pajak karena selain menghasilkan produk jenis usaha tertentu secara rutin, UKM juga memiliki izin usaha.

“Kita mulai dengan ritel dulu, baru setelah itu mungkin restoran-restoran, kaki lima sama sekali tidak bayar pajak, warteg dan lain-lain itu nggak usahlah, kita nggak usaha bicara itu, kita bicara yang ada tempat berdagang dulu seperti ritel-ritel ini kan banyak juga nggak bayar pajak,” kata Sofyan Wanandi.

Kebijakan UKM wajib membayar pajak diberlakukan sejak Juli 2013, namun hingga saat ini ditentang para pelaku UKM karena dinilai memberatkan. Pajak yang dikenakan bagi UKM sebesar satu persen dan kelanjutannya nanti pemerintah akan fokus memberlakukan pajak bagi UKM berpenghasilan sekitar Rp 400 juta per bulan.

Sebelumnya pemerintah juga berencana memberlakukan wajib pajak bagi warung makan sederhana namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum berlaku.

Meski Menteri Keuangan, Chatib Basri menegaskan kewajiban membayar pajak bagi UKM bukan untuk mengejar target pendapatan pajak, dalam berbagai kesempatan lain Menteri Chatib Basri sering mengatakan target pajak harus dicapai karena sangat diandalkan bagi pemasukan negara.

Target pajak tahun ini sebesar Rp 987 trilyun, turun dari target semula sebesar Rp 1.042 trilyun.