MA Sri Lanka Tunda Eksekusi Penjahat Narkoba Hingga 30 Oktober

Mahkamah Agung Sri Lanka tunda eksekusi empat terpidana kasus terkait narkoba hingga 30 Oktober 2019. (Foto: ilustrasi).

Mahkamah Agung Sri Lanka telah mengeluarkan penetapan sementara untuk tidak mengeksekusi empat terpidana dalam kasus terkait narkoba hingga 30 Oktober.

Mahkamah mengeluarkan perintah itu hari Jumat (5/7) sebagai tanggapan atas petisi yang diajukan seorang terpidana mati yang menentang langkah Presiden Maithripala Sirisena untuk mengeksekusi keempat orang itu. Mahkamah Agung akan memeriksa kembali kasus itu pada 29 Oktober.

Sirisena pekan lalu mengumumkan bahwa ia telah menandatangani surat perintah hukuman mati terhadap empat terpidana itu dan eksekusi mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Organisasi-organisasi HAM dan negara-negara asing, termasuk Uni Eropa, telah mendesak Sri Lanka agar melanjutkan moratorium mengenai hukuman mati yang telah berjalan 43 tahun.

Sri Lanka terakhir kali mengeksekusi seorang tahanan pada tahun 1976. Sekarang ini, 1.299 menunggu dieksekusi, 48 di antaranya adalah terpidana dalam hal pelanggaran narkoba. [uh/lt]