Kuasa Hukum Kecam Pengadilan atas 26 Pria Gay di Mesir

Pengadilan Mesir dikecam atas persidangan terhadap 26 pria gay (foto: ilustrasi).

Ke-26 laki-laki itu menghadapi beragam tuduhan, mulai dari melakukan pesta-pora hingga tindakan yang tidak pantas di depan publik.

Tim kuasa hukum atas 26 laki-laki yang ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang disiarkan langsung di televisi oleh polisi, hari Minggu (4/1) mengecam sidang tuntutan yang dilaksanakan, dengan mengatakan sidang itu dilangsungkan hanya berdasarkan kesaksian seorang polisi dan penyelidikan yang salah.

Penggerebekan itu merupakan bagian dari penumpasan terhadap kaum gay yang sedang berlangsung di Mesir, yang menurut para aktivis jauh lebih buruk dibanding sepuluh tahun lalu. Meski tidak ada aturan khusus terhadap hubungan antar gay dan lesbian, tetapi ada norma masyarakat yang menilai pasangan sesama jenis sebagai suatu hal yang tabu.

Satu televisi swasta menyiarkan penangkapan ke-26 laki-laki tersebut dengan mengatakan tempat mandi atau “bathhouse” di mana polisi melakukan penggerebekan itu melangsungkan “pesta seks laki-laki sesama jenis”. Hal ini menimbulkan kemarahan para aktivis.

Salah seorang dari tim kuasa hukum yang mewakili 14 laki-laki – Islam Khalifa – mengatakan kepada sidang pengadilan bahwa para tergugat menderita “tekanan psikologis” akibat penangkapan yang disiarkan langsung itu, yang telah mempermalukan dan membahayakan para tergugat dan sekaligus keluarga mereka. Khalifa menambahkan televisi tersebut telah melanggar hak-hak privasi para tergugat dan konstitusi Mesir.

Ke-26 laki-laki itu menghadapi beragam tuduhan, mulai dari melakukan pesta-pora hingga tindakan yang tidak pantas di depan publik. Mereka dihadirkan dalam sebuah ruang kecil berjeruji di pengadilan, beberapa diantaranya menutupi wajah, sementara dua lainnya menangis di hadapan para wartawan yang dilarang mendekat.

Guna mencegah kemarahan dan tindakan kekerasan, anggota keluarga para tergugat dilarang mengikuti sidang pengadilan itu. Beberapa anggota keluarga yang tetap hadir menolak berbicara dengan para wartawan dan menuduh mereka telah menyebarkan fitnah. Sidang akan dilanjutkan kembali hari Senin (5/1).