KPK Periksa Ketua Majelis Syuro PKS

Para pendukung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam suatu kampanye. (Foto: Dok)

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ketua majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/5), memeriksa ketua majelis syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminudin di kantor KPK Jakarta sebagai saksi untuk tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq, dalam kasus dugaan suap impor daging sapi.

Pemeriksaan terhadap Hilmi ini merupakan penjadwalan ulang setelah Hilmi tidak memenuhi panggilan KPK Jumat pekan lalu.

“Jadi tadi Pak Hilmi diperiksa sebagai saksi ya.. untuk tersangka LHI. Ada beberapa informasi yang perlu dikonfirmasi kepada Hilmi berkaitan dengan suap impor sapi,” ujar juru bicara KPK Johan Budi.

Ia menambahkan pemeriksaan terhadap Hilmi selesai hari itu juga dan belum ada rencana pemanggilan kembali.

Hilmi yang didampingi pengacaranya diperiksa oleh penyidik KPK selama kurang lebih lima jam. Pengacara Hilmi, Zainudin mengatakan dalam pemeriksaan penyidik KPK menegaskan rekaman suara yang dimiliki KPK kepada Hilmi.

“Pemeriksaan telah selesai. Hal yang diperiksa adalah didengarkan rekaman, tapi di situ suara Fathanah saja yang bicara dengan orang lain yang beliau tidak kenal. Ustadz Hilmi tidak kenal,” ujarnya. Fathanah yang dimaksud adalah Ahmad Fathanah, yang diduga orang dekat Luthfi dan terlibat dalam kasus ini.

Selain Hilmi, sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa petinggi PKS dalam kasus yang sama, seperti Presiden PKS Anis Matta dan Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Luthfi bersama Fathanah diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait upaya menambah jatah kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut. (VOA/Ahadian Utama)