Pemerintah: Klaim China Atas Perbatasan Laut China Selatan Tak Berdasar

Seorang pekerja percetakan di Changsa, provinsi Hunan, memegang peta China baru yang telah disetujui, yang mencakup pulau-pulau sengketa di Laut China Selatan. (Foto: Dok)

Indonesia telah mengirim sikap resmi mengenai isu tersebut ke komisi PBB mengenai penetapan batas kontinen, menyatakan bahwa garis sembilan-titik tidak memiliki dasar dalam undang-undang internasional.

Pemerintah Indonesia tidak yakin perbatasan maritim yang diklaim oleh China di Laut China Selatan memiliki dasar dalam undang-undang internasional, menurut penasihat Presiden Joko Widodo, Senin (23/3).

“Pada 2009, Indonesia mengirim sikap resmi mengenai isu tersebut ke komisi PBB mengenai penetapan batas kontinen, menyatakan bahwa garis sembilan-titik tidak memiliki dasar dalam undang-undang internasional,” ujar Rizal Sukma, penasihat presiden untuk urusan luar negeri.

“Jadi tidak ada yang berubah,” tambahnya.

Indonesia, yang tidak memiliki klaim di Laut China Selatan, tetap menjadi “penengah yang jujur” dalam sengketa wilayah antara para negara tetangga dan China, ujar Rizal.