Kekerasan Seksual pada Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Nasional

  • Yudha Satriawan

Direktur Teknik PDAM Solo Tri Atmojo (tengah) tersangka kasus pencabulan anak dihadirkan dalam jumpa pers di Markas Polisi Resor Kota (Mapolresta) Solo, Selasa, 12 Juli 2022. (Foto : VOA / Yudha satriawan)

Kasus kekerasan seksual dengan korban masih berusia anak atau di bawah 18 tahun marak terjadi di berbagai daerah. Sebagian kasus itu bahkan terjadi di daerah berpredikat layak anak.

Dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk, Tri Atmojo, Direktur Teknik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo itu berjalan dengan mengenakan baju tahanan. Kepolisian Solo baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pencabulan pada anak yang dilakukan pimpinan perusahaan daerah itu.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Ade Safri Simanjutak mengatakan pelaku menggunakan motif penipuan dan melakukan pencabulan pada korban yang masih berstatus pelajar. Ironisnya korban adalah anak teman Tri Atmojo sendiri. Sesuai Undang-Undang (UU) Jurnalistik dan UU Perlindungan Anak, identitas korban tersebut dirahasiakan, sebut saja namanya Bunga.

"Lokasi TKP (tempat kejadian perkara) di beberapa tempat, mobil tersangka, mobil ibu korban, kolam renang beberapa hotel di Solo, dan lainnya. Korban masih berstatus pelajar SMA, sebut saja namanya Bunga, perempuan. Tersangka berinisial TAS, laki-laki menjabat Direktur Perumda Solo", ungkap Ade di Mapolresta Solo, Selasa lalu (12/7).

BACA JUGA: KPAI Puji Putusan Restitusi bagi Korban Perkosaan, Tapi Tak Komentar Soal Hukuman Mati

Lebih lanjut Ade menambahkan polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Menyesal dan khilaf. Itulah dua kata yang keluar dari pernyataan tersangka Tri Atmojo, yang kini dipecat dari jabatannya itu.

"Saya menyesal dan khilaf. Maaf,” ujar Tri sambil menangis menundukkan kepala.

Polisi menunjukkan berbagai barang bukti dalam kasus pencabulan anak yang dilakukan tersangka Direktur Teknik PDAM Solo Tri Atmojo, di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Solo, Selasa, 12 Juli 2022. (Foto: Yudha Satriawan/VOA)

Tak hanya di Solo, pekan lalu kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga terjadi di pondok pesantren Jombang Jawa Tmur. MSA alias Bechi, pelaku yang tidak lain adalah putra pimpinan pondok pesantren yang disegani, kini ditangkap polisi.

Proses penangkapan berlangsung alot dan diwarnai penggerebekan lokasi pesantren dan negosiasi, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke polisi dua pekan lalu (7/7). Korban adalah para santriawati berusia belasan tahun. Kasus ini sudah masuk Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada rentang waktu hampir bersamaan polisi juga menangkap MS, seorang guru mengaji di kabupaten Magelang, karena mencabuli empat murid perempuannya yang masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA:

Kekerasan Seksual pada Anak, Catatan Hitam di Hari Anak Nasional

Respons Cepat

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengaku malu dengan perbuatan Tri Atmojo yang terungkap karena keberanian para korban untuk bersuara. Tak lama setelah kasus itu terungkap Pemkot Solo langsung mencopot jabatan Tri Atmojo dan memecatnya. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan yang bersangkutan kini menjalani proses hukum.

"Kan sudah tahu semua. Yang jelas kasus ini sudah saya selesaikan. Ya yang bersangkutan sudah ditahan. Kasusnya kita monitoring terus,” ungkap Gibran, Senin (11/7).

Kapolresta Solo Ade Safri Simanjuntak mengatakan kondisi korban dalam pendampingan tim psikologi dan perlindungan anak. "Masih dalam pendampingan tim PPA (Perlindungan Perempuan . Kondisi psikologi belum stabil,” jelas Ade.

Predikat Daerah Layak Anak

Ironisnya Kota Solo dan kabupaten Magelang di Jawa Tengah, serta kabupaten Jombang di Jawa Timur, termasuk daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai “Layak Anak.”

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Dharmawati ( kiri ) menyerahkan peghargaan Kota Layak Anak Kategori Utama pada Pemkot Solo yang diterima Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa (kanan), Jumat, 23 Juli 2022. (Foto: Youtube Kemen PPPA/tangkapan layar)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menganugerahkan itu dalam Malam Penghargaan Kota / Kabupaten Layak Anak Tahun 2022 pada Jumat (22/7) malam. Ada beberapa kategori untuk kabupaten/kota yang mendapat penghargaan ini, yaitu kategori Utama (8 kabupaten/kota), kategori Nindya (66 kabupaten/kota), kategori Madya (117 kabupaten/kota) dan kategori Pratama (121 kabupaten/kota).

Solo menyabet penghargaan kota “Layak Anak” kategori Utama untuk kelima kalinya. Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menerima langsung penghargaan itu.

Sementara Kabupaten Jombang Jawa Timur untuk keempat kalinya secara berturut-turut mendapat predikat kabupaten “Layak Anak” kategori Nindya, namun tidak ada satupun kepala daerah atau pejabat dari Jombang mewakili menerima penghargaan yang diserahkan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Dharmawati Puspayoga di Bogor itu.

BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Anak Kyai di Jombang Siap Disidangkan

Dalam sambutannya, Bintang Puspayoga menegaskan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi garda terdepan implementasi regulasi perlindungan anak di daerah berpredikat “Layak Anak.”

"Pemenuhan hak dan perlindungan anak, para Bupati, Wali Kota, Gubernur, kepala daerah sebagai pemangku kebijakan di daerah masing-masing. Makanya peranan mereka sangat penting dalam mengatasi permasalahan di Provinsi, Kabupaten, Kota Layak Anak", ujar Bintang, yang mengisyaratkan pemberian anugerah ini sebagai dorongan untuk memperbaiki kondisi perlindungan anak di kabupaten/kota. [ys/em]