Kasus Penyadapan Telepon Hambat Penyelesaian Masalah Pencari Suaka RI-Australia

  • Munarsih Sahana

2015年4月29日北京全球移动互联网大会: 模特使用智能手机

Hubungan Indonesia-Australia yang kembali memanas karena kasus penyadapan telepon oleh pihak Australia, menghambat penyelesaian bersama masalah pencari suaka politik.
Associate Professor Alexander Rielly, pakar hukum Migrasi dan Pengungsi dari Universitas Adelaide, Australia Selatan mengatakan, melalui kebijakan humanitarian visas, rata-rata 13.500 pengungsi telah memasuki Australia setiap tahun.

Hal itu ia kemukakan ketika berbicara pada seminar tentang Kebijakan Australia Terhadap Pengungsi dan Pasang Surut Hubungan Indonesia-Australia di Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada Yogyakarta Kamis siang (20/2).

Menurut Rielly, mulai periode tahun 2008-2009 jumlah pencari suaka yang menggunakan kapal jumlahnya semakin banyak yaitu mencapai sekitar 22 ribu per-tahun. Membludaknya jumlah pencari suaka juga menimbulkan banyak dilemma.

Sejak tahun 2001 sudah lebih dari 1.500 pencari suaka meninggal, dan masih banyak lagi yang tinggal di penampungan dalam masa yang panjang dan tanpa batas waktu, termasuk anak-anak.

Di bawah Perdana Menteri Tony Abbot, pemerintah Australia mengambil kebijakan tidak populer dalam menangani meningkatnya pencari suaka ke Australia yakni dengan menghalau setiap kapal pencari suaka (stop the boats) sehingga mereka menuju perairan Indonesia.

Prof. Alexander Rielly (Foto: Pusat Studi Kependudukan dn Kebijakan (PSKK) UGM)

Meskipun berat, menurut Rielly, Australia tetap harus menerima setidaknya sebagian dari mereka berdasarkan kewajiban menurut konvensi PBB, dan perlu bicara dengan negara-negara lain di kawasan itu termasuk Indoesia, Malaysia, membahas bagaimana wilayah regional menangani persoalan pencari suaka.

Kebijakan pemerintah dibawah Perdana Menteri Tony Abbot, diakui oleh Reilly memicu ketegangan dengan Indonesia. Ketegangan kedua negara yang dipicu oleh kasus penyadapan telepon sejumlah pejabat Indonesia juga menyulitkan bagi kedua negara untuk bisa duduk bersama membahas persoalan pencari suaka tersebut.

Menurut Reilly, dalam jangka menengah, kebijakan tersebut akan menurunkan jumlah pencari suaka ke Australia yang juga berarti masalah yang dihadapi Indonesia juga berkurang.

Australia sebenarnya tetap mau menerima para pengungsi atau pencari suaka yang sesuai dengan konvensi PBB. ”Kebijakannya adalah bahwa kami masih menerima pencari suaka, tetapi Australia hanya menerima mereka melalui UNHCR, dan bukan mereka yang tiba dengan kapal. Sebab pemerintah Australia kesulitan mengontrol jumlah mereka, apalagi belum tentu yang datang tersebut orang yang benar-benar perlu bantuan,” tandas Reilly.

Sementara itu, peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM Prof. Muhadjir Darwin mengatakan, kebijakan Australia tidak adil karena akibatnya harus ditanggung oleh Indonesia. Jika para pencari suaka ditampung, Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk menerima mereka. Menurut Muhadjir, Australia harus bersikap terbuka dan mendiskusikan secara bersama dan menguntungkan bagi kedua pihak.

"tu policy yang didasarkan atas distrust. Distrust terhadap negara lain (Indonesia) dan juga adanya keinginan yang buruk dari Australia agar bisa, mungkin, mempengaruhi kebijakan Indonesia, dengan terlebih dahulu mengetahui suara-suara politisi yang dibalik layar. Saya setuju dengan pembahasan tadi yaitu melakukan dialog yang terbuka, duduk sejajar dan mencari penyelesaian yang adil,”kata Prof. Muhadjir Darwin.