Jokowi: Teroris Harus Dihadapi dengan Cara Luar Biasa

Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di kantor presiden, membahas penanganan terorisme, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018. (Foto: Setpres RI)

Presiden Joko Widodo mengatakan terorisme, yang merupakan kejahatan luar biasa, harus dihadapi dengan cara luar biasa. Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas mengenai pencegahan dan penanggulangan terorisme di kantor presiden hari Selasa (22/5) yang juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian.

Dengan menyitir ancaman teroris yang juga dihadapi negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara di Uni Eropa, Presiden Joko Widodo menegaskan kembali perlunya mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi, dengan program deradikalisasi. “Pendekatan hard-power jelas sangat diperlukan, tetapi itu belum cukup. Sudah saatnya kita juga menyeimbangkan dengan pendekatan soft-power,” ujar presiden.

Lebih jauh presiden menilai program deradikalisasi sedianya tidak saja digunakan bagi narapidana teroris, tetapi juga masyarakat. “Saya minta pendekatan soft-power yang kita lakukan bukan hanya dengan memperkuat program deradikalisasi kepada mantan napi teroris, tetapi juga membersihkan lembaga-lembaga mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK, perguruan tinggi, dan ruang-ruang publik dari ajaran-ajaran ideologi terorisme,” tegasnya.

Jokowi merujuk pada serangkaian serangan bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo pekan lalu yang melibatkan seluruh anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak-anak di bawah umur.

“Ini menjadi peringatan kepada kita, menjadi “wake up call” betapa keluarga telah menjadi target indokrinasi ideologi terorisme," ujar Jokowi.

Beberapa Universitas Siap Berantas Upaya Radikalisasi Kampus

Sebelumnya beberapa kampus terkemuka di Indonesia telah mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan kesiapan memberantas upaya radikalisasi di dalam dan luar kampus, termasuk ujaran kebencian, dan akan menindak tegas setiap anggota sivitas akademika yang melakukan tindakan provokasi yang mengarah pada radikalisme.

Universitas Indonesia misalnya, dua hari setelah serangkaian serangan bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo mengeluarkan pernyataan yang menegaskan “kesiapan menindak setiap warga UI yang melakukan provokasi mengarah pada radikalisme,” dan mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak takut dan bersama-sama menggalang keberanian memberasmi terorisme dan segala bentuk radikalisme.

BIN Sinyalir 39% Mahasiswa Sudah Terpapar Paham Radikal

Kepala BIN Budi Gunawan April lalu telah memperingatkan adanya 39% mahasiswa yang terpapar paham radikal, bahkan ada tiga universitas yang menjadi perhatian khusus badan pimpinannya karena menjadi basis penyebaran paham radikal. Namun dalam pidato di hadapan Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Perguruan Tinggi se-Indonesia di kampus Unwahas, Semarang itu, Budi Gunawan menolak menjabarkan lebih rinci hasil kajian yang dilakukannya, atau menyebutkan tiga kampus yang disorotnya itu.

Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian kembali menegaskan perlunya mempercepat pemberlakuan revisi UU Pemberantasan Terorisme yang masih terganjal di DPR. (Courtesy: Setpres RI)

Kapolri Tegaskan Lagi Perlunya Dipercepat Revisi UU Pemberantasan Terorisme

Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dalam rapat terbatas itu kembali menekankan perlunya mempercepat revisi UU No.15/Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia menyebut aksi terorisme sebagai puncak gunung es, yang akarnya dililit oleh masalah ekonomi, ideologi, keadilan dan ketidakpuasan.

“Ini yang perlu ditangani, ada prosesnya untuk menuju aksi terorisme. Di Surabaya, prosesnya cukup panjang. Dengan rapat tadi, presiden memberi arahan baik hard-power lewat penegakan hukum, melibatkan stakeholder (pihak-pihak terkait.red) – BIN, TNI, BNPT – dan langkah-langkah komprehensif pencegahan dan pasca peristiwa, terutama untuk mengubah mindset (pola pikir.red) ideologi terorisme,” tegas Tito.

Lebih jauh Tito kembali menyampaikan usul sebelumnya untuk membangun rutan dengan penjagaan maksimum, dimana tersangka atau terdakwa kasus terorisme ditempatkan di tempat khusus. [em]