Indonesia Wajibkan Pencantuman Foto Peringatan pada Bungkus Rokok

Foto peringatan dampak buruk merokok pada bungkus rokok di Amerika (Foto: ilustrasi).

Produsen rokok di Indonesia wajib mencantumkan foto peringatan dampak buruk merokok bagi kesehatan di bungkus rokok.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan produsen rokok mencantumkan foto peringatan dampak buruk merokok bagi kesehatan di bungkus rokok, langkah yang seharusnya sudah dilakukan sejak lama mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kebiasaan merokok tertinggi di dunia.

Dengan peraturan baru tersebut, foto yang memperlihatkan dampak merokok untuk kesehatan serta teksnya akan berukuran 40 persen dari bungkus depan dan belakang rokok, atau lebih kecil dibandingkan di banyak negara. Menurut badan obat-obatan dan makanan di Amerika, FDA, lebih dari 30 negara telah mewajibkan peringatan tersebut dan bukti ilmiah menunjukkan bahwa hal itu mendorong orang untuk berhenti merokok.

Selama ini, peraturan-peraturan terkait rokok di Indonesia terhalangi perlawanan dari petani tembakau dan perusahaan rokok, dan tertinggal jauh dari negara-negara Barat dan pasar Asia lainnya. Iklan rokok di papan iklan dan televisi tetap meluas, demikian juga dengan sponsor untuk acara olahraga dan musik pop.

Undang-undang yang mengatur rokok disahkan pada 2009, namun peraturan pelaksana baru ditandatangani presiden pada akhir Desember lalu. Detail mengenai peraturan tersebut baru muncul Rabu (9/1) di laman Sekretariat Negara. Perusahaan rokok memiliki waktu 18 bulan untuk melaksanakan aturan tersebut.

Peraturan tersebut melarang produsen menggunakan istilah seperti “mild” dan “light” (ringan) terkait produk rokok mereka, karena istilah tersebut dianggap menyesatkan. Namun sebuah klausul menyatakan bahwa merek-merek yang telah mendaftarkan merek dagang mereka tidak akan terkena dampak, yang berarti bahwa perusahaan-perusahaan papan atas dengan penjualan yang tinggi akan tetap bisa menjual produknya.

“Ada banyak intervensi dari perusahaan-perusahaan ini,” ujar Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Kamis (10/1). “Mereka sangat kuat.”

Pria Indonesia ada di daftar teratas perokok di dunia, dengan dua dari tiga diantaranya memiliki kebiasaan tersebut. Sekitar 3 persen perempuan merokok di Indonesia.

Produsen rokok telah mengorganisir kampanye melawan peraturan-peraturan tersebut, dengan mengatakan hal itu akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja yang masif.

“Perusahaan ini telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat tanpa melukai petani-petani tembakau,” ujar Emil Agustiono, seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Tulus mengatakan tenggat waktu 18 bulan terlalu lama, karena enam bulan cukup untuk industri mematuhi peraturan baru tersebut.

“Sepertinya mereka ingin mengulur waktu karena tenggat tersebut bertepatan dengan mulainya pemilihan umum 2014 ketika kehebohan politik dapat menjadi alasan untuk memperpanjang tenggat tersebut,” ujarnya pada koran The Jakarta Post.

Sebuah survei yang dirilis tahun lalu oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Pusat Pengawasan dan Pencegahan Penyakit di AS menemukan bahwa 67 persen dari semua pria di Indonesia yang berusia lebih dari 15 tahun merokok. Indonesia hanya ada di bawah Rusia dengan tingkat kebiasaan merokok, masing-masing 35 persen dan 39 persen.

Menurut WHO, penyakit yang terkait merokok membunuh paling sedikit 200.000 orang setiap tahun di Indonesia, di mana sekitar 25 persen remaja laki-laki berusia 13 sampai 15 tahun merokok. (AP/Chris Brummit)