Indonesia Akan Longgarkan Aturan Kepemilikan Asing dalam Bank Syariah

Pegawai Bank Syariah Mandiri di sebuah kantor cabang di Jakarta. (Foto: Dok)

Bank-bank Timur Tengah telah menunjukkan ketertarikan “cukup kuat” untuk berekspansi di Indonesia, menurut OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengatakan kemungkinan akan melonggarkan batasan kepemilikan asing untuk bank-bank syariah, sebuah langkah yang dapat menarik para peminjam Timur Tengah seperti Al Baraka Banking Group dari Bahrain.

Melalui peraturan tahun 2012 yang diluncurkan atas desakan para politisi nasionalis untuk membatasi kepemilikan asing, sebuah bank asing hanya bisa memiliki sampai 40 persen saham bank Indonesia.

Nelson Tampubolon, pengawas perbankan OJK, mengatakan lembaga tersebut sedang melihat kemungkinan melonggarkan aturan kepemilikan asing dalam kasus-kasus di mana sebuah bank asing berencana mengubah sebuah bank komersial Indonesia menjadi bank syariah.

Namun, seperti diungkapkan Nelson kepada kantor berita Reuters, persyaratan tertentu akan diberlakukan, seperti apakah Indonesia sudah mendapat persetujuan akses pasar dengan negara asing tersebut dan apakah bank asing itu dapat menyediakan keahlian yang kurang dimiliki bank-bank lokal.

Pernyataan pejabat OJK ini menyusul pernyataan sebelumnya bulan ini bahwa China Construction Bank Corp akan diizinkan untuk memiliki lebih dari 40 persen sebuah bank hasil merger di Indonesia jika membeli saham di dua bank terpisah dan menggabungkannya dalam entitas tunggal.

Bank-bank Timur Tengah telah menunjukkan ketertarikan “cukup kuat” untuk berekspansi di Indonesia, ujar Nelson.

Pelonggaran aturan dapat membantu Al Baraka dari Bahrain yang berencana memasuki sektor perbankan syariah di Indonesia paling cepat tahun 2016, ujar Kepala Eksekutif Adnan Ahmed Yousif kepada Reuters.

Al Baraka membuka kantor perwakilan di Jakarta tahun 2008 untuk mencari dan menjajagi kemungkinan mengakuisisi unit-unit usaha di Indonesia.

Tahun lalu, Dubai Islamic Bank mengatakan ingin meningkatkan saham di PT Bank Panin Syariah Tbkdari 24,9 persen menjadi 40 persen.