Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu BPN Prabowo-Sandi

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Dasco Ahmad, di kantor Bawaslu DKI , Jakarta, menyerahkan laporan dugaan kecurangan Jokowi-Maruf, Jumat (10/5) (foto: VOA/Ghita Intan)

Bawaslu RI menolak laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, karena bukti yang ada tidak memenuhi syarat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk menghentikan laporan BPN Prabowo-Sandi tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dialamatkan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dalam pemilu 2019. Keputusan ini diambil karena bukti yang diberikan oleh BPN Prabowo-Sandi dalam laporan tersebut tidak memenuhi kriteria.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muhammad Abhan dalam pembacaan putusan pendahuluan atas laporan BPN Prabowo-Sandi di kantor Bawaslu RI, di Jakarta, Senin (20/5).

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima,” ujar Abhan.

Dalam persidangan tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan dengan bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN Prabowo-Sandi yang hanya berupa print out (hasil cetak.red) dari link berita media online tidak cukup untuk memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Seharusnya bukti yang dilampirkan harus disertakan lebih lengkap, misalnya dokumen, video atau surat yang bisa membuktikan dugaan kecurangan TSM tersebut.

“Bahwa bukti laporan yang dimasukkan oleh pelapor yang menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor hanya berupa print out berita online yang tidak didukung dengan bukti lainnya baik berupa bukti dokumen, surat maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, sehingga bukti yang dimasukkan oleh pelapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur oleh peraturan bawaslu no 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu,” jelas Ratna.

BPN Prabowo-Sandi Berkeras Punya Cukup Bukti Kecurangan Jokowi-Ma'ruf

Terkait hasil putusan ini, pihak BPN Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Direktur Advovat BPN Yupen Hadi dan Dian Fatwa menyayangkan hasil putusan Bawaslu tersebut. Dian mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti lengkap yaitu berupa saksi yang tidak diperiksa oleh pihak Bawaslu, padahal menurutnya bukti tersebut sudah cukup untuk membuktikan bahwa ada kecurangan yang TSM dilakukan oleh pihak Jokowi-Maruf.

“Kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa. Bagi saya ini gak fair! Dan juga ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan. Misalkan peraturan pemerintah (PP) yang terbukti menunjukkan bahwa ini adalah TSM karena kalau PP misalnya tentang kenaikan gaji ini kan dampaknya sudah cukup luas, tidak lagi harus menunggu 50 persen,” jelas Dian.

Sementara Yupen Hadi menambahkan bahwa pihak Bawaslu mengamputasi hak hukum jutaan orang yang berada di belakang pihak Prabowo-Sandi dengan tidak menyidangkan dugaan kecurangan yang terstruktur-sistematis-dan-masif ini. Padahal menurutnya bukti yang dimilikinya cukup mendiskualifikasi paslon Jokowi-Maruf.

“Apa yang disampaikan oleh Mba Dian misalnya mewakili pikiran jutaan orang, apa yang kami sampaikan mewakili pikiran jutaan orang, mereka itu menunggu kira-kira laporan ini akan bagaimana. Setidaknya berikan kesempatan kami untuk memberikan bukti-bukti kita, jangan ujug-ujug langsung prejudice memberikan penilaian awal yang itu mengamputasi hak hukum kami dan jutaan orang yang ada dibelakang kami. Kesimpulan saya Bawaslu takut untuk menyidangkan perkara-perkara kami. Mereka tidak punya cukup keberanian untuk membuka persidangan, makanya mereka berdalih pasal ini itu; bahwa bukti ini tidak sistematis segala macam,” papar Yupen.

Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Apresiasi Keputusan Bawaslu

Menanggapi hasil putusan Bawaslu ini Ketua TKN Jokowi-Maruf Abdul Kadir Karding kepada VOA mengapresiasi keputusan Bawaslu, karena menurutnya, bukti yang dilampirkan terkait dugaan kecurangan TSM ini haruslah bukti-bukti yang benar, bukan bukti yang asal-asalan; bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga independen yang sudah memiliki pengalaman dan integritas, Karding mengatakan bahwa semua pihak sudah sepatutnya mempercayai kinerja Bawaslu tersebut.

“Saya kira Bawaslu merupakan lembaga independen dan sudah memiliki pengalaman yang cukup panjang jadi kita tidak perlu meragukan kinerja mereka, sehingga apa yang diputuskan oleh Bawaslu itu saya kira sudah melalui kajian hukum yang panjang di internal mereka dengan ahli-ahli yang mereka punya dengan integritas yang mereka punya, dan bahwa BPN pasti menyayangkan ya pasti karena memang narasi mereka sejak awal Bawaslu, KPU itu seakan-akan dibawah kendali dan dibawah perintah dari pemerintah. Padahal saya kira publik melihat, dan UU menjamin bahwa mereka lembaga independen dan bekerja secara professional,” ujar Karding.

Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais dan Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad melaporkan dugaan kecurangan administratif pemilu yang terstruktur-sistematis-dan-masif yang melibatkan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Maruf pada 10 Mei 2019 lalu ke Bawaslu. Ketiganya dipanggil Bawaslu Senin pagi untuk diberitahu tentang penolakan laporan dugaan kecurangan itu. [gi/em]