Bahayakan Cagar Budaya, Pengeboran Dasar Sungai Poso Harus Dihentikan

  • Yoanes Litha

Bendungan PLTA Poso 1 di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Selasa (24/11/2020). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

PT Poso Energy didesak untuk menghentikan kegiatan pengeboran batuan di dasar Sungai Poso. Pengeboran yang bertujuan mempelajari ketebalan batu itu dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian situs cagar budaya Gua Pamona yang bernilai tinggi bagi sejarah, pengetahuan dan budaya.

Sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Penjaga Danau Poso (APDP) mendesak PT Poso Energy untuk menghentikan kegiatan pengeboran batuan di Sungai Poso. Kegiatan pengeboran itu diyakini akan berdampak pada rusaknya kelestarian cagar budaya Gua Pamona yang berada di pinggir sungai.

“Kami turun saat ini untuk mengingatkan jangan lakukan itu, karena watu moali itu berhubungan dengan Gua Pamona,” kata Yombu Wuri dalam orasinya ketika melakukan demonstrasi di Tentena, Kabupaten Poso, Jumat (19/2) siang.

Yombu Wuri (memegang mic) saat sedang berorasi di pertigaan jalan jembatan Tentena mendesak dihentikannya kegiatan pengeboran bebatuan di dasar sungai Poso. Jumat (19/02/21). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Watu moali dalam bahasa setempat berarti batu berukuran lebar dan besar menyerupai tikar yang terbentang di dasar Sungai Poso. Sedangkan PT Poso Energy adalah sebuah perusahaan yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso 1 dan Poso 2.

“Kami melihat kegiatan ini semakin menakutkan, kami melihat kegiatan ini semakin memprihatinkan, kami melihat kegiatan ini semakin mengerikan, kami melihat watu moali mulai dibor,” seru pria berusia 64 tahun itu. Menurutnya watu moali merupakan atap dari bagian rongga Gua Pamona yang berada di bawah dasar Sungai Poso.

Gua Pamona merupakan peninggalan dari tradisi penguburan gua kuno. Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo menyebutkan gua tersebut merupakan gua alam yang terbentuk dari batuan karst (bukit kapur). Gua itu memiliki rongga yang besar serta memiliki stalaktit dan stalakmit yang sebagian besar masih aktif untuk membentuk pilar gua yang baru.

Cagar Budaya Gua Pamona di kelurahan Pamona, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah. Situs ini dilindungi Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Jumat (19/02/21). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

Rongga gua memiliki panjang kurang lebih 100 meter dan rongga di dalamnya terbagi kurang lebih lima rongga yang membentuk menyerupai ruang kamar. Setiap rongga tersebut tidak tertutup, kemungkinan masih memiliki sejumlah rongga lainnya yang tidak bisa dicapai disebabkan oleh luasnya gua dan terbatasnya peralatan penelusuran gua, serta penerangan di dalam gua.

Bukti dan sisa-sisa aktivitas penguburan di dalam Gua Pamona yang masih dapat ditemukan saat ini hanya berupa sebaran anatomi kerangka manusia, beberapa fragmen kayu yang diduga bagian wadah kubur, cangkang keras serta temuan manik-manik yang berasosiasi dengan beberapa bagian rangka dan gigi manusia.

BACA JUGA: Lahan Gembala Terendam Luapan Danau Poso, Peternak Minta Poso Energy Ganti Rugi

Keprihatinan serupa juga disampaikan Ketua Umum Majelis Sinode GKST Sulteng Pendeta Jetroson Rense. Kepada VOA ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT Poso Energy pada 16 Februari 2021 yang meminta perusahaan untuk menghentikan kegiatan pengeboran. Menurutnya di awal pengerjaan pengerukan Sungai Poso, sosialisasi yang dipaparkan oleh perusahaan itu adalah melakukan pengerukan sedimen pasir dan lumpur demi lancarnya pergerakan air, bukan penghancuran batu-batu di dasar sungai.

Bendungan PLTA Poso 1 di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Selasa (24/11/2020). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

“Berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis Sinode meminta kepada pimpinan PT. Poso Energy untuk menghentikan pemboran batu-batu di area Gua Pamona,” kata Ketua Umum Majelis Sinode GKST Sulteng Jetroson Rense, Kamis (18/2).

Menurutnya batu-batu di dasar danau/sungai area Gua Pamona patut diduga memiliki keterkaitan erat dengan batu-batu dinding Gua Pamona yang bila tidak diperhitungkan dengan baik akan berdampak pada kerusakan terhadap situs cagar budaya itu.

Di hari yang sama, Pejabat Pelaksana Harian Bupati Poso, Yan Edward Guluda, menjelaskan pemerintah Kabupaten Poso melalui Dinas Lingkungan Hidup sedang melakukan peninjauan di lokasi untuk mencari tahu kebenaran adanya aktivitas pengeboran batu berdasarkan laporan yang diterima dari Majelis Sinode GKST.

Bendungan PLTA Poso 1 di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Selasa (24/11/2020). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

“Nah atas surat itu saya sudah perintahkan saya sudah lakukan penugasan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Poso untuk melakukan peninjauan di lokasi. Apabila itu benar dilakukan itu berarti terjadi kesalahan karena kesepakatan yang dilakukan Poso Energy bersama Pemerintah Daerah bahwa yang akan dikeluarkan dari dasar sungai itu hanya sedimen-sedimen yang membuat danau itu menjadi dangkal,” kata Yan Edward Guluda.

Your browser doesn’t support HTML5

Bahayakan Cagar Budaya, Pengeboran Dasar Sungai Poso Harus Dihentikan

Sesuai Kajian Teknis

PT Poso Energy, Sabtu (20/2), mengatakan telah mengirimkan surat balasan kepada GKST. Dalam surat per tanggal 17 Februari itu dijelaskan, kegiatan pengeboran investigasi dilakukan untuk mengetahui ketebalan batuan outlet (saluran keluar) Danau Poso. Data yang diperoleh bermanfaat sebagai data dasar perencanaan untuk pengembangan area dredging (pengerukan) Sungai Poso. Kegiatan pengeboran dilakukan selama 2 minggu 5 hari berturut-turut pada Sta 0+800 hingga Sta 0+900. Kegiatan itu diklaim sudah melalui kajian teknis geologi.

etugas dari PT. Poso Energy yang sedang melakukan kegiatan pengeboran dari atas sebuah perahu ponton tidak jauh dari situs cagar budaya Gua Pamona drilling indari atas kapal. Jumat (19/02/21). (Foto: VOA/Yoanes Litha)

“Dalam pelaksanaan pengeboran soft rock sungai seperti yang terlihat di sekitar Gua Pamona saat ini adalah bukan untuk kegiatan blasting (peledakan) seperti yang diberitakan di berbagai media,” jelas PT Poso Energy dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Achmad Kalla.

Perusahaan berharap dapat mengadakan pertemuan yang melibatkan berbagai pihak agar Poso Energy dapat menjelaskan secara rinci data teknis geologi dan pelaksanaan penataan Sungai Poso di area sekitar Gua Pamona yang dikhawatirkan.

Poso Energy melakukan kegiatan penataan Sungai Poso sejak 2019 yang bertujuan untuk meningkatkan debit air bagi kepentingan operasional dua PLTA di wilayah itu. Kegiatan tersebut akan mengeluarkan sekitar 2,5 juta meter kubik material pasir dan lumpur dari dasar sungai sepanjang 12,8 kilometer. [yl/ah]