Aceh Siap Berlakukan Hukum Syariah untuk Non-Muslim

Masjid Agung Baiturrahman, simbol paling megah di Aceh, dibangun pada akhir abad 19 untuk menggantikan masjid yang sebelumnya hancur dalam perang (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Warga dan pengunjung Aceh diminta berpakaian sesuai tidak hanya di lingkungan masjid tapi di seluruh wilayah (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Terdakwa pelaku judi menerima hukuman cambuk (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Mereka yang melanggar hukum syariah dapat memilih hukuman penjara, denda emas atau dicambuk (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Seorang perempuan di Banda Aceh menyaksikan suaminya dicambuk karena berjudi (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Seorang penjudi bersiap dicambuk (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Polisi memegang rotan untuk mencambuk kriminal pelanggar hukum syariah di Aceh (5/12). (VOA/Maimun Saleh)

Perempuan yang mengendarai sepeda motor di Aceh dapat dihentikan oleh polisi syariah jika dianggap tidak berpakaian secara pantas (7/12). (VOA/Zinlat Aung)

Umat Katolik khawatir mereka tidak lagi dapat melakukan misa secara sesuai jika hukum syariah berlaku untuk non-Muslim di Aceh (7/12). (VOA/Zinlat Aung)

Umat Katolik berdoa di dalam gereja di Banda Aceh (7/12). (VOA/Zinlat Aung)

Umat Islam di dalam Masjid Agung Baiturrahman di Banda Aceh (7/12). (VOA/Zinlat Aung)

Papan peringatan dekat pantai di Aceh agar pasangan tidak berlaku tak senonoh (9/12). (VOA/Zinlat Aung)

DPRD Aceh telah memutuskan untuk memberlakukan hukum syariah pada 90.000 orang Non-Muslim, termasuk orang asing, di provinsi tersebut.