Presiden Perintahkan Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet mengenai Densus Tipikor Polri di Jakarta, 24 Oktober 2017.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan Pemerintah akan melakukan kajian mendalam mengenai perlu tidaknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Polri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri ditunda karena pemerintah ingin mengkaji dan mendalami rencana ini, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto mengatakan di Jakarta.

Salah satu masalah yang perlu dipelajari adalah mengenai anggaran karena Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018 dijadwalkan akan disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pekan depan, Wiranto menjelaskan dalam rapat terbatas mengenai pembentukan Densus Tipikor Polri di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (24/10).

“Ini kan singkat sekali waktunya. Maka diputuskan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Wiranto.

Kementerian Polhukam diserahi tugas untuk mendalami lebih jauh lagi dan akan memberikan penjelasan mengenai hasil pendalaman pada saat yang tepat, kata Wiranto menambahkan.

Wiranto menyampaikan rapat terbatas ini juga memutuskan untuk memprioritaskan penguatan lembaga antikorupsi yang sudah ada dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wiranto, KPK juga perlu melakukan introspeksi internal di lembaganya sehingga tugas-tugas KPK dapat lebih efektif dilakukan.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal Polis,Tito Karnavia, mengatakan Komisi III DPR RI juga berpandangan sama dengan pemerintah dalam pembentukan Densus Tipikor yang diniliai masih perlu pengkajian lebih mendalam.

”Bapak Presiden, beliau menyampaikan pandangan-pandangan perlu untuk dilakukan kajian kembali. Tunda dulu, kaji kembali, kira-kira itu perintah beliau. Tidak diberikan waktu time frame-nya,” kata Jenderal Tito

Lebih lanjut Tito mengatakan, Polri sudah menyiapkan bahan-bahan dan kelompok kerja (pokja)internal untuk mempersiapkan naskah akademik pembentukan Densus Tipikor. Polri juga akan mengundang para ahli hukum baik internal maupun eksternal dan pemangku kepentingan untuk membuat naskah akademik.

“Bila perlu juga (mengundang) KPK dan kejaksaan untuk mematangkan konsepnya seperti apa agar Polri bisa lebih optimal. Apakah namanya densus atau apa. ,” kata Tito. "Intinya baik dari Komisi III dan pemerintah sama, bahwa ingin agar Polri lebih optimal memberikan kontribusi dalam penanganan korupsi dan bersinergi dengan kejaksaan maupun KPK.”

Tito Karnavian menjelaskan Densus Tipikor sebenarnya bukan lembaga baru di institusi kepolisian karena hanya peningkatan eselon dari Direktorat Tipikor Mabes Polri dan tidak akan bersinggungan dengan KPK ataupun Kejaksaan. Sama seperti Direktorat Lalu Lintas yang kini berubah menjadi Korlantas ataupun Direktorat Antiteror yang kini jadi Densus 88 Antiteror.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Polri tidak perlu membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Menurut dia, saat ini cukup dengan memaksimalkan kinerja KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Your browser doesn’t support HTML5

Presiden Perintahkan Tunda Pembentukan Densus Tipikor