Tautan-tautan Akses

Senat AS Perpanjang UU Pengawasan Intelijen Tanpa Izin Pengadilan


Senat AS menyetujui perpanjangan undang-undang pengawasan intelijen terhadap orang asing, Jumat (28/12).
Senat AS menyetujui perpanjangan undang-undang pengawasan intelijen terhadap orang asing, Jumat (28/12).

Senat Amerika secara menyetujui perpanjang lima tahun undang-undang yang memungkinkan pemerintah melangsungkan penyadapan terhadap warga negara asing tanpa izin pengadilan.

Undang-Undang Pengawasan Intelijen Terhadap Orang Asing, yang disetujui DPR sebelumnya tahun ini, tersebut disetujui Senat, Jumat (28/12), dengan perbandingan suara 73 lawan 23 dan mendapat dukungan luas kedua partai. Legislasi itu kini diserahkan ke Presiden Barack Obama untuk ditandatangani.

Undang-undang yang pertama kali disetujui setelah serangan teroris 11 September 2001 itu juga memungkinkan dinas intelijen menyadap informasi dari orang-orang Amerika yang berkomunikasi dengan orang-orang asing yang dianggap badan-badan keamanan sebagai tersangka teroris.

Legislasi itu mencakup penyadapan informasi melalui telepon, email dan jenis-jenis komunikasi elektronik lain.

Para pengecam, termasuk para aktivis hak privasi, mengatakan, undang-undang itu memungkinkan pemerintah melakukan pelanggaran karena para penyidik tidak membutuhkan izin pengadilan untuk melakukan pengawasan.
XS
SM
MD
LG