Sebuah pengadilan di Inggris memutuskan, tiga warga lanjut usia asal Kenya dapat memproses tuntutan mereka atas pemerintah Inggris atas tuduhan melakukan penyiksaan selama pemberontakan anti-kolonial Mau Mau.
Ketiga orang yang kini berusia 70-an dan 80-an itu mengatakan mereka disiksa dan dilecehkan secara seksual oleh para perwira kolonial Inggris yang berusaha menumpas pemberontakan pada tahun 1950-an.
London telah berusaha menghalangi tuntutan itu dengan mengatakan bahwa tanggungjawab atas tindakan itu dialihkan ke pemerintah Kenya setelah negara itu merdeka tahun 1963. Setelah tuntutan itu ditolak pada 2011, London kemudian berargumentasi bahwa kasus itu sudah terlalu lama sehingga tidak bisa memastikan berlangsungnya pengadilan yang adil.
Hakim Pengadilan Tinggi Richard McCombe memutuskan, Jumat, bahwa pengadilan yang adil mungkin dilangsungkan, dengan mengatakan bahwa bukti di kedua pihak cukup jelas untuk memproses kasus itu.
Kantor Urusan Luar Negeri Inggris mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan mengajukan banding terhadap keputusan itu.
Ketiga orang yang kini berusia 70-an dan 80-an itu mengatakan mereka disiksa dan dilecehkan secara seksual oleh para perwira kolonial Inggris yang berusaha menumpas pemberontakan pada tahun 1950-an.
London telah berusaha menghalangi tuntutan itu dengan mengatakan bahwa tanggungjawab atas tindakan itu dialihkan ke pemerintah Kenya setelah negara itu merdeka tahun 1963. Setelah tuntutan itu ditolak pada 2011, London kemudian berargumentasi bahwa kasus itu sudah terlalu lama sehingga tidak bisa memastikan berlangsungnya pengadilan yang adil.
Hakim Pengadilan Tinggi Richard McCombe memutuskan, Jumat, bahwa pengadilan yang adil mungkin dilangsungkan, dengan mengatakan bahwa bukti di kedua pihak cukup jelas untuk memproses kasus itu.
Kantor Urusan Luar Negeri Inggris mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah akan mengajukan banding terhadap keputusan itu.