Tautan-tautan Akses

MA Kanada Cabut Larangan Eutanasia


Mahkamah Agung Kanada di Ottawa (6/2). Mahkamah Agung Kanada, Jumat (7/2), secara mufakat mencabut larangan eutanasia bagi pasien yang secara kejiwaan mampu membuat keputusan untuk mengakhiri hidupnya.
Mahkamah Agung Kanada di Ottawa (6/2). Mahkamah Agung Kanada, Jumat (7/2), secara mufakat mencabut larangan eutanasia bagi pasien yang secara kejiwaan mampu membuat keputusan untuk mengakhiri hidupnya.

Pengadilan Kanada mencabut vonisnya sendiri tahun 1993, yang menurut mereka bersifat terlalu luas karena berlaku bagi semua pasien, bukan hanya pasien-pasien tertentu.

Mahkamah Agung Kanada, Jumat (7/2), secara mufakat mencabut larangan eutanasia bagi pasien yang secara kejiwaan mampu membuat keputusan untuk mengakhiri hidupnya.

Pengadilan itu mencabut vonisnya sendiri tahun 1993 yang menurut mereka bersifat terlalu luas karena berlaku bagi semua pasien, bukan hanya pasien-pasien tertentu.

Larangan tersebut kata pengadilan itu, membuat pasien hanya memiliki dua pilihan yaitu bunuh diri dengan cara berbahaya atau menderita hingga meninggal. Kedua cara itu, menurut mereka, adalah kejam.

Namun Mahkamah Agung menangguhkan berlakunya vonis itu selama setahun guna memberi parlemen waktu untuk mengesahkan UU baru tentang bunuh diri. Vonis itu dikeluarkan atas gugatan dua perempuan yang kini sudah meninggal.

Salah satunya menderita penyakit yang melumpuhkan disebut dengan Lou Gehrig, dan lainnya adalah perempuan berusia 89 tahun yang mengatakan tidak mau meninggal secara perlahan-lahan. Ia lalu pergi ke Swiss dimana praktik eutanasia oleh dokter telah legal selama puluhan tahun.

XS
SM
MD
LG