Mahkamah tertinggi Uni Eropa, Jumat (31/1) menyatakan tidak dapat memutuskan sengketa perbatasan selama puluhan tahun ini antara negara-negara anggotanya, Slovenia dan Croatia, karena sengketa itu berada di bawah hukum internasional, bukan hukum Uni Eropa.
Croatia dan Slovenia memproklamasikan kemerdekaan dari Yugoslavia secara bersamaan pada Juni 1991. Hampir tiga dekade kemudian, setelah perundingan bertahun-tahun, keduanya belum dapat menyepakati letak perbatasan antara kedua negara. Sekarang ini upaya banding Slovenia ke Mahkamah Keadilan Eropa juga gagal.
Mahkamah berbasis di Luxembourg itu menyatakan “tidak memiliki jurisdiksi untuk memutuskan sengketa perbatasan antara Slovenia dan Croatia” serta mendesak kedua negara agar “berupaya mencari solusi berkekuatan hukum tetap atas sengketa itu, yang sesuai dengan hukum internasional.”
Slovenia berpendapat bahwa Croatia melanggar undang-undang Uni Eropa sewaktu menolak menerapkan putusan arbitrasi internasional tahun 2017 dalam konflik perbatasan yang telah berlangsung lama itu. Para pejabat Slovenia menekankan tentang penerapan putusan arbitrasi perbatasan itu dan telah menyatakan tidak akan merundingkan ulang isu tersebut dengan Croatia. [uh/lt]