Tautan-tautan Akses

Korsel Perintahkan Supir Truk agar Kembali Bekerja


Sejumlah pengemudi truk mencukur rambutnya sebagai bagian dari protes terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang mengeluarkan perintah agar mereka kembali bekerja di Incheon, Korea Selatan, 29 November 2022. (Foto: Yonhap via REUTERS)
Sejumlah pengemudi truk mencukur rambutnya sebagai bagian dari protes terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang mengeluarkan perintah agar mereka kembali bekerja di Incheon, Korea Selatan, 29 November 2022. (Foto: Yonhap via REUTERS)

Korea Selatan memerintahkan sebagian dari ribuan supir truk yang melancarkan aksi mogok agar kembali bekerja pada Selasa (29/11).

“Hari ini pemerintah mengeluarkan perintah bagi para supir truk semen yang menolak mengangkut barang, agar kembali bekerja guna mencegah krisis yang lebih serius bagi kehidupan rakyat dan ekonomi nasional,” kata Presiden Yoon Suk Yeol.

Pemerintah menegaskan bahwa pemogokan nasional mereka terkait isu tarif angkutan merugikan ekonomi yang sudah lemah.

Perintah itu disetujui dalam rapat kabinet dan menarget para supir truk semen yang termasuk di antara sekelompok besar supir truk yang mogok.

Seorang pengemudi truk mencukur rambutnya sebagai bagian dari protes terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang mengeluarkan perintah agar mereka kembali bekerja di Incheon, Korea Selatan, 29 November 2022. (Foto: Yonhap via REUTERS)
Seorang pengemudi truk mencukur rambutnya sebagai bagian dari protes terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang mengeluarkan perintah agar mereka kembali bekerja di Incheon, Korea Selatan, 29 November 2022. (Foto: Yonhap via REUTERS)

Ini adalah pertama kalinya pemerintah Korea Selatan menggunakan kewenangannya yang kontroversial berdasarkan UU yang direvisi pada tahun 2004 untuk memaksa para supir truk kembali bekerja.

Kegagalan mematuhinya tanpa “alasan yang dapat dibenarkan” dikenai ancaman hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal 30 juta won ($22.400).

Para kritikus mengecam UU itu karena dianggap inkonstitusional, dengan mengatakan UU itu tidak secara jelas mendefinisikan apa yang dianggap memenuhi syarat untuk melancarkan aksi mogok.

Ribuan anggota Solidaritas Supir Truk Kargo telah melakukan pemogokan sejak Kamis pekan lalu.

Ini adalah aksi mogok kedua di berbagai penjuru Korea Selatan sejak Juni. Aksi mogok ini menuntut agar pemerintah menetapkan sistem tarif angkutan minimum yang permanen. Tarif yang sekarang ini berlaku hingga akhir 2022.

Sementara tarif minimum ditetapkan untuk angkutan peti kemas dan semen, para supir truk juga menyerukan hal itu diperluas ke berbagai industri lain, termasuk tangki minyak dan bahan kimia, baja serta truk pengangkut mobil dan pengirim paket.

Pemerintah Yoon telah menawarkan untuk memperpanjang tarif angkutan minimum selama tiga tahun lagi, tetapi menolak tuntutan untuk memperluas cakupan tarif tersebut.

Para pejabat mengklaim aksi mogok para supir truk itu berisiko menimbulkan kerusakan serius terhadap ekonomi dan sistem logistik negara. [uh/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG