Tautan-tautan Akses

Kenya Vonis Penjara Seumur Hidup 2 Warga Iran Terkait Aksi Teror


Pengadilan di Nairobi, Kenya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi dua warga Iran: Sayed Mansour Mousavi (kiri) dan Ahmed Abolfathi Mohammed, atas tuduhan melakukan teror (6/5).
Pengadilan di Nairobi, Kenya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi dua warga Iran: Sayed Mansour Mousavi (kiri) dan Ahmed Abolfathi Mohammed, atas tuduhan melakukan teror (6/5).

Pengadilan Kenya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi dua warga Iran Ahmad Mohammed Sayed dan Mousavi pekan lalu atas tuduhan melakukan teror, Senin (6/5).

Sebuah pengadilan Kenya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi dua warga Iran atas tuduhan teror, termasuk memiliki bahan peledak yang diduga akan digunakan dalam serangan bom terhadap sasaran Barat dan Israel.

Pengadilan itu memvonis Ahmad Mohammed Sayed dan Mousavi pekan lalu atas tuduhan yang termasuk memiliki 15 kilogram bahan peledak RDX. Kedua pria itu mengaku tidak bersalah, dan pengacara mereka mengatakan Senin mereka akan mengajukan banding.

Hakim Kiarie Waweru pekan lalu memuji tindakan polisi yang menangkap kedua pria itu pada bulan Juni 2012, dan mengatakan mereka menghentikan kemungkinan "bencana."

Recommended

XS
SM
MD
LG