Sebuah pengadilan Kenya telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi dua warga Iran atas tuduhan teror, termasuk memiliki bahan peledak yang diduga akan digunakan dalam serangan bom terhadap sasaran Barat dan Israel.
Pengadilan itu memvonis Ahmad Mohammed Sayed dan Mousavi pekan lalu atas tuduhan yang termasuk memiliki 15 kilogram bahan peledak RDX. Kedua pria itu mengaku tidak bersalah, dan pengacara mereka mengatakan Senin mereka akan mengajukan banding.
Hakim Kiarie Waweru pekan lalu memuji tindakan polisi yang menangkap kedua pria itu pada bulan Juni 2012, dan mengatakan mereka menghentikan kemungkinan "bencana."
Pengadilan itu memvonis Ahmad Mohammed Sayed dan Mousavi pekan lalu atas tuduhan yang termasuk memiliki 15 kilogram bahan peledak RDX. Kedua pria itu mengaku tidak bersalah, dan pengacara mereka mengatakan Senin mereka akan mengajukan banding.
Hakim Kiarie Waweru pekan lalu memuji tindakan polisi yang menangkap kedua pria itu pada bulan Juni 2012, dan mengatakan mereka menghentikan kemungkinan "bencana."