Tautan-tautan Akses

Jepang Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan untuk Akui Korban Hujan Hitam


Seorang pria berdoa di depan cenotaph untuk para korban bom atom sebelum dimulainya upacara untuk memperingati 75 tahun pemboman di Hiroshima, Jepang barat, Kamis pagi, 6 Agustus 2020. (Foto: AP/Eugene Hoshiko)
Seorang pria berdoa di depan cenotaph untuk para korban bom atom sebelum dimulainya upacara untuk memperingati 75 tahun pemboman di Hiroshima, Jepang barat, Kamis pagi, 6 Agustus 2020. (Foto: AP/Eugene Hoshiko)

Pemerintah Jepang dan kota Hiroshima telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang memerintahkan mereka untuk mengakui puluhan orang sebagai korban hujan hitam yang mengandung bahan radioaktif setelah serangan bom atom AS pada 1945.

Pengajuan banding ini dilakukan setelah Pengadilan Distrik Hiroshima untuk kali pertama pada 30 Juli mengakui adanya korban hujan hitam di luar kawasan yang ditetapkan pemerintah, sehingga mereka berhak mendapatkan tunjangan medis. Baik kota maupun pemerintah prefektur bersama-sama mengajukan banding tersebut.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (kanan) dan Menteri Kesehatan Katsunobu Kato (kiri) menghadiri pertemuan di kantor pusat pengendalian penyakit menular COVID-19 yang baru di kantor perdana menteri di Tokyo pada 26 Februari 2020. (Foto: AFP)
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (kanan) dan Menteri Kesehatan Katsunobu Kato (kiri) menghadiri pertemuan di kantor pusat pengendalian penyakit menular COVID-19 yang baru di kantor perdana menteri di Tokyo pada 26 Februari 2020. (Foto: AFP)

Menteri Kesehatan Katsunobu Kato, mengatakan, Rabu (12/8), pemerintah mengajukan banding karena putusan itu tidak didasarkan pada bukti ilmiah yang memadai. Meski demikian, Kato mengatakan, departemennya akan memulai evaluasi ilmiah untuk mempertimbangkan perluasan zona hujan hitam di Hiroshima guna memenuhi permohonan para pejabat kota dan prefektur tersebut.

Pengadilan memutuskan, 84 penggugat yang tinggal di luar zona yang ditetapkan pemerintah itu mengalami gangguan kesehatan terkait radiasi dan harus diakui secara hukum sebagai korban bom atom.

AS menjatuhkan bom atom pertama di dunia di Hiroshima pada 6 Agustus 1945, yang menewaskan 140 ribu orang dan hampir menghancurkan seluruh kota itu. Bom atom ke-dua, yang dijatuhkan di Nagasaki, menewaskan 74 ribu orang lainnya sebelum Jepang menyerah pada 15 Agustus, dan sekaligus mengakhiri Perang Dunia kedua.

Para penggugat tinggal di sebelah barat laut zona yang dianggap lokasi utama serangan bom atom di Hiroshima, di mana hujan hitam turun berjam-jam setelah bom atom dijatuhkan. Mereka mengaku mengalami berbagai gangguan kesehatan, seperti kanker dan katarak, yang diakibatkan radiasi. Mereka mengatakan, mereka terpapar radiasi tidak hanya karena pernah tersiram hujan hitam namun juga karena mengonsumsi air dan pangan dari kawasan yang terkontaminasi.

Para penggugat dan pendukung mereka meminta Hiroshima tidak mengajukan banding. Para pejabat kota itu telah menunjukkan indikasi akan menerima keputusan pengadilan, namun Wali Kota Kazumi Matsui mengatakan, Rabu, mereka tidak dapat membatalkan keputusan pemerintah untuk mengajukan banding. [ab/uh]

XS
SM
MD
LG