Tautan-tautan Akses

Gugatan Kelompok HAM terhadap Militer Myanmar Diajukan di Jerman


Demonstran memprotes junta militer Myanmar atas penangkapan Aung San Suu Kyi di Mandalay, Myanmar, 18 Februari 2021. (Foto: AP)
Demonstran memprotes junta militer Myanmar atas penangkapan Aung San Suu Kyi di Mandalay, Myanmar, 18 Februari 2021. (Foto: AP)

Sebuah kelompok HAM dan 16 individu dari Myanmar telah mengajukan gugatan pidana di Jerman. Mereka menuntut hukuman bagi para jenderal Myanmar atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan di negara itu setelah pengambilalihan kekuasaan pemerintah pada tahun 2021 dan selama tindakan keras terhadap minoritas Muslim Rohingya pada tahun 2017.

Fortify Rights, kelompok HAM yang menjadi penggugat dalam kasus yang diumumkan pada Selasa (24/1) di Bangkok, mengatakan “orang-orang yang bertanggung jawab atas kejahatan terkait keduanya belum dimintai pertanggungjawaban.''

Ines Peterson, juru bicara kantor Kejaksaan Federal Jerman, membenarkan bahwa pengaduan hukum telah diterima tetapi mengatakan ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. Kantor itu harus memutuskan apakah akan mengajukan dakwaan sebelum masalah tersebut dapat dibawa ke pengadilan, proses yang berpotensi akan memakan waktu panjang.

Pengungsi Rohingya menangis saat berdoa dalam pertemuan untuk memperingati lima tahun eksodus mereka dari Myanmar ke Bangladesh, di kamp pengungsi Rohingya Kutupalong di Ukhiya di distrik Cox's Bazar, Bangladesh, 25 Agustus 2022. (Foto: AP)
Pengungsi Rohingya menangis saat berdoa dalam pertemuan untuk memperingati lima tahun eksodus mereka dari Myanmar ke Bangladesh, di kamp pengungsi Rohingya Kutupalong di Ukhiya di distrik Cox's Bazar, Bangladesh, 25 Agustus 2022. (Foto: AP)

Tindakan-tindakan para jenderal Myanmar tersebut juga sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sementara tindakan mereka terkait kasus genosida sedang diproses di Mahkamah Internasional (ICJ).

Para aktivis yang menuntut pertanggungjawaban juga telah mengajukan kasus mereka di pengadilan nasional di Argentina, Turki, dan sekarang juga Jerman, di bawah konsep yurisdiksi universal.

Prinsip hukum memungkinkan penuntutan untuk kekejaman massal terlepas dari lokasi atau kebangsaan bila pelanggarannya sangat parah sehingga dianggap kejahatan terhadap seluruh komunitas internasional, kata Matthew Smith, CEO dan salah satu pendiri Fortify Rights.

Gugatan Fortify Rights dan 16 individu dari Myanmar diajukan beberapa hari sebelum peringatan 1 Februari 2021, perebutan kekuasaan oleh militer dari pemerintah terpilih yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi, yang kini menjalani hukuman penjara 33 tahun atas dugaan kejahatan yang secara luas dianggap telah dibuat-buat. untuk melegitimasi kekuasaan militer.

Sekitar setengah dari 16 individu yang mengadu ke Jerman adalah korban kebrutalan terhadap Rohingya sementara yang lainnya mengalami penganiayaan setelah pengambilalihan kekuasaan oleh militer pada tahun 2021. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG