Tautan-tautan Akses

Pengadilan Jakarta Menjatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara Terhadap Harymurti  - 2004-09-16


Sebuah pengadilan di Jakarta telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang editor majalah karena mencemarkan nama baik seorang penguasaha Indonesia.

Pengadilan Jakarta itu mendapati editor Tempo Bambang Harymurti bersalah menyebarkan informasi tidak benar tentang Tomy Winata. Harymurti masih bebas sebelum naik banding.

Para pengunjung di ruang pengadilan itu mencemoohkan putusan itu. Harymurti menyebutnya sebagai hari yang menyedihkan bagi pers Indonesia.

Dua wartawan Tempo yang didakwa dalam kasus itu telah dibebaskan. Hakim menilai bahwa meskipun tulisan mereka mencemarkan nama baik seseorang, kedua wartawan itu tidak bertanggung-jawab atas publikasinya.

Tulisan di Tempo itu, yang dilaporkan pada bulan Maret 2003, menuduh Winata terlibat dalam kebakaran sebuah pasar tekstil dengan harapan memenangkan kontrak pembangunan kembali pasar itu.

XS
SM
MD
LG