Tautan-tautan Akses

Peradilan Indonesia Membatalkan Vonis 4 Warga Indonesia - 2004-08-06


Sebuah peradilan Indonesia telah membatalkan vonis 4 warga Indonesia yang didapati bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sewaktu dilakukannya referendum kemerdekaan Timor Timur pada tahun 1999. Putusan yang diumumkan hari ini tsb, berarti semua perwira keamanan Indonesia yang dikaitkan dengan kerusuhan yang terjadi pada masa itu dan yang telah didakwa melakukan tindak kriminal akan dapat dibebaskan. Peradilan tsb juga mengurangi separuh dari 10 tahun masa hukuman yang dijatuhkan kepada pemimpim milisi Eurico Guterres, seorang warga sipil Timor Timur, yang telah memimpin kerusuhan di wilayah itu, tak lama setelah berlangsungnya referendum kemerdekaan tahun 1999. Kelompok-kelompok HAM mengutuk putusan hari ini, seraya mengatakan, Indonesia telah gagal menghukum mereka yang bertanggungjawab melakukan kekejaman di Timor Timur. Pihak militer Indonesia memuji keputusan peradilan tsb.

XS
SM
MD
LG