Tautan-tautan Akses

DK PBB Beri Batas Waktu 30 Hari Bagi Sudan Mengambil Lagi Terhadap Milis Janjaweed - 2004-07-31


Dewan Keamanan PBB mengancam akan memberlakukan tindakan yang tidak disebutkan secara pasti – terhadap Sudan, jika negara itu tidak mengambil langkah dalam waktu 30 hari untuk melucuti senjata milisi Arab yang dituduh melakukan kekejaman di Darfur, Sudan Barat. Resolusi yang didukung Amerika itu disetujui Jumat kemarin setelah kata “sanksi” dihilangkan. Tetapi Amerika dan negara-negara lain yang mensponsori resolusi itu mengatakan, tetap ada ancaman sanksi – jika Sudan terus melawan Dewan Keamanan. 13 negara anggota Dewan Keamanan mendukung resolusi itu. Cina, yang mempunyai hak veto, abstain, dan Pakistan juga abstain. Sudan menolak resolusi Dewan Keamanan itu, dengan alasan, resolusi itu bertentangan dengan perjanjian Kartum yang ada sekarang ini dengan PBB. Sudan mengatakan bahwa negara itu berkomitmen untuk mengekang milisi yang dituduh melakukan pemusnahan bangsa, atau genosida.

XS
SM
MD
LG