Tautan-tautan Akses

Abu Bakar Bashir telah Naik Banding ke Pengadilan Tinggi di Jakarta - 2003-10-08


Seorang tokoh Muslim radikal yang dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena pengkhianatan telah naik banding ke Pengadilan Tinggi di Jakarta. Salah seorang pengacara Abu Bakar Bashir hari ini mengatakan, bahwa para jaksa tidak menyampaikan bukti bahwa Abu Bakar Bashir hendak menggulingkan pemerintah. Menurutnya, Ustad Bashir hanya menganjurkan Shariah, atau hukum Islam. Sementara itu, di pulau Bali, tiga orang telah dikenakan hukuman penjara sekitar kurang dari lima tahun karena menyembunyikan para tersangka dalam pemboman kelab malam tahun lalu yang menewaskan 202 orang.

XS
SM
MD
LG