Tautan-tautan Akses

Peradilan Hak Azasi Indonesia Menjatuhkan Hukuman Terhadap Noer Muis - 2003-03-12


Peradilan hak azasi Indonesia telah menjatuhkan hukuman terhadap seorang jendral angkatan darat karena melakukan kejahatan terhadap umat manusia atas peranannya dalam kekerasan seputar keputusan Timor Timur untuk merdeka pada tahun 1999. Peradilan di Jakarta menghukum Jendral Noer Muis—Panglima militer terakhir Indonesia di Timor Timur, lima tahun penjara. Menurut para penuntut umum, Jendral Muis, Panglima militer terakhir Indonesia di Timor Timur, disamping kejahatan lain, Jendral itu tidak mau mencegah milisi anti kemerdekaan menyerang sebuah gereja yang menewaskan paling tidak 30 orang. Jendral itu mengatakan, ia akan naik banding terhadap keputusan itu.

XS
SM
MD
LG