Tautan-tautan Akses

Panel HAM PBB  Dakwa 32 Orang Melakukan Kejahatan Perang di Timor Timur - 2003-02-05


Panel HAM PBB mendakwa 32 orang – termasuk 15 anggota tentara nasional Indonesia - melakukan kejahatan perang di Timor Timur. Unit Kejahatan Berat PBB mengumumkan dakwaan itu hari Selasa di Dili. Unit itu menuduh ke-32 orang tersebut melakukan pembunuhan, penyiksaan dan berbagai kejahatan lain terhadap kemanusiaan dalam huru-hara semasa pemisahan Timor Timur dari Indonesia tahun 1999. Semua tersangka diduga berada di Indonesia. Di antara yang didakwa termasuk ketua milisi pro-Jakarta di Timor Timur, Joao de Silva Tavarres. Militan pro-Jakarta – yang bersenjata dan disiapkan oleh beberapa militer Indonesia – melancarkan serangan berdarah terhadap para aktivis pro-demokrasi sebelum dan sesudah jajak pendapat bagi kemerdekaan Timor Timur tahun 1999.

XS
SM
MD
LG