Tautan-tautan Akses

Tokoh Legislatif Menyerukan Agar Tandjung Diberhentikan - 2002-09-05


Beberapa tokoh legislatif Indonesia menyerukan agar Akbar Tandjung diberhentikan sebagai ketua parlemen setelah ia dijatuhi hukuman pada hari Rabu atas tuduhan korupsi. Pemimpin partai Golkar itu mengatakan, ia tidak akan meletakkan jabatan dan akan naik banding terhadap keputusan bahwa ia bersalah. Ia dihukum karena menyimpangkan uang sebesar 4,5 juta dollar untuk dana bantuan makanan, yang menurut para penuntut umum ia pergunakan untuk membeayai kampanye pemilihannya pada tahun 1999. Suratkabar Jakarta Post mengutip seorang anggota DPR Roy Janis dari partai PDI perjuangan yang mengatakan, para anggota legislatif memiliki kewajiban moral untuk memberhentikan Akbar Tandjung. Peradilan menghukum ketua Parlemen itu tiga tahun penjara—jauh kurang dari hukuman maksimum 20 tahun.

XS
SM
MD
LG