Tautan-tautan Akses

Soares Dinyatakan Brsalah Oleh Peradilan Hak Azasi Indonesia - 2002-08-14


Peradilan hak azasi Indonesia telah menyatakan mantan Gubernur Timor Timur bersalah melakukan kejahatan terhadap umat manusia karena peranannya dalam tindak kekerasan yang menghancurkan Timor Timur pada tahun 1999, ketika wilayah itu memutuskan untuk merdeka dari Indonesia. Peradilan Jakarta hari Rabu menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Abilio Soares, jauh lebih ringan dari sepuluh tahun penjara yang di usulkan oleh penuntut umum. Soares dituduh tidak mau mencegah pembantaian penduduk sipil di Timor Timur—tuduhan yang dibantahnya. Para pengacara untuk Soares mengatakan, ia akan naik banding. Mantan gubernur itu adalah salah seorang dari 18 orang perwira dan pejabat pemerintah yang dituduh melakukan kejahatan terhadap umat manusia di Timor Timur.

XS
SM
MD
LG