Tautan-tautan Akses

Tommy Suharto Tidak Akan Naik Banding Terhadap Keputusan Hakim - 2002-08-01


Putera bungsu mantan presiden Suharto mengatakan, ia tidak akan naik banding terhadap keputusan dan hukuman penjara 15 tahun atas tuduhan menjadi dalang pembunuhan seorang Hakim peradilan tinggi. Berbicara kepada para wartawan di sebuah penjara Jakarta, Hutomo Mandala Putra, dikenal sebagai Tommy Suharto, menyatakan dirinya tidak bersalah, namun mengatakan, dia tidak dapat mengharapkan keadilan dan tidak ada gunanya untuk naik banding. Sebuah peradilan Jakarta hari Jum'at lalu mendapati Tommy Suharto bersalah, mengatur kontrak pembunuhan terhadap Hakim Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap Tommy karena korupsi pada tahun 2000. Tommy Suharto bersembunyi tidak lama setelah hukuman itu dijatuhkan dan menghindari penangkapan sampai bulan November tahun 2001.

XS
SM
MD
LG