Hakim Kepala Taleban di Afghanistan mengatakan, delapan orang pegawai bantuan asing yang diadili atas tuduhan menyebarkan agama Kristen dapat menyewa para pengacara asing untuk membela mereka. Hakim Noor Mohammad Saqib hari ini mengemukakan hal itu kepada Pers islam Afghanistan yang berkedudukan di Pakistan mengatakan, tertuduh mempunyai hak penuh untuk membela diri mereka dan bahkan mereka dapat menyewa pengacara asing yang bukan Muslim. Hakim Saqib tidak mau mengatakan, bahwa hukuman mati tidak akan dikenakan terhadap para pegawai asing itu. Ia mengatakan, mereka akan dihukum sesuai dengan hukum yang mereka langgar, dan bahwa hukuman mati adalah satu pilihan. Pengadilan tertinggi Taleban mulai mengadili dua orang Amerika, empat orang Jerman dan dua orang Australia hari Selasa. Delapan orang Barat yang menjadi tertuduh bersama-sama dengan 16 orang Afghanistan, semua bekerja untuk organisasi amal Shelter Now yang berkedudukan di Jerman. Mereka ditahan awal bulan lalu.