Tautan-tautan Akses

Pengadilan Nigeria: Wapres Bisa Gantikan Peran Presiden


Sebuah pengadilan Nigeria telah memberi otorisasi kepada Wakil Presiden Goodluck Jonathan untuk berperan sebagai pemimpin negara itu selama Presiden Umaru Yar’Adua yang sakit itu absen.

Pengadilan federal di Abuja mengatakan Rabu, Jonathan bisa berperan sebagai presiden tanpa pengalihan kekuasaan secara resmi.

Tak ada komentar dari kantor Wakil Presiden dan juga tidak diketahui kapan Jonathan akan mulai menjalankan tugas-tugas eksekutif nya.

Presiden Yar’Adua dirawat di rumah sakit di Arab Saudi sejak akhir November karena kondisi jantung nya. Presiden juga diketahui menderita sakit ginjal yang kronis.

Kelompok oposisi mengatakan absen nya Yar’Adua menyebabkan pemerintahan terkatung-katung dan mengancam stabilitas Nigeria.

Keputusan hari Rabu itu merupakan tanggapan terhadap sebuah penuntutan hukum oleh pengacara Chritopher Onwuekwe, yang minta pengadilan agar memperjelas kekuasaan Wakil Presiden.

XS
SM
MD
LG