Tautan-tautan Akses

Purwoprandjono Diadili dengan Dakwaan Bunuh Seorang Aktivis HAM


Seorang bekas pejabat tinggi di badan intelijen Indonesia diadili hari ini dengan dakwaan membunuh seorang aktivis HAM terkemuka.

Jenderal Angkatan Bersenjata (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono dituduh merencanakan pembunuhan dengan racun terhadap Munir Said Thalib bulan September 2004. Munir, seorang pengeritik kegagalan militer dalam menegakkan HAM, meninggal dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam.

Seorang pilot perusahaan penerbangan Garuda (Pollycarpus Priyanto) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bulan Januari karena memberikan minuman mengandung racun arsenik kepada Munir.

Purwoprandjono adalah deputi kepala Badan Intelijen Nasional Indonesia ketika Munir meninggal. Dia adalah pejabat intelijen pertama yang menjalani peradilan sehubungan dengan pembunuhan tersebut. Dia menghadapi hukuman mati jika didapati bersalah.

Penyelidikan terhadap kematian Munir dipandang sebagai ujian seberapa banyak Indonesia telah berubah sejak almarhum diktator Suharto terguling tahun 1998.

XS
SM
MD
LG