Seorang bekas pejabat tinggi di badan
intelijen Indonesia diadili hari ini dengan dakwaan membunuh seorang aktivis
HAM terkemuka.
Jenderal Angkatan
Bersenjata (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono dituduh merencanakan pembunuhan
dengan racun terhadap Munir Said Thalib bulan September 2004. Munir, seorang pengeritik kegagalan militer
dalam menegakkan HAM, meninggal dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam.
Seorang pilot perusahaan penerbangan
Garuda (Pollycarpus Priyanto) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bulan Januari
karena memberikan minuman mengandung racun arsenik kepada Munir.
Purwoprandjono adalah deputi kepala
Badan Intelijen Nasional Indonesia ketika Munir meninggal. Dia adalah pejabat
intelijen pertama yang menjalani peradilan sehubungan dengan pembunuhan
tersebut. Dia menghadapi hukuman mati jika didapati bersalah.
Penyelidikan terhadap kematian Munir dipandang sebagai ujian seberapa banyak Indonesia telah berubah sejak almarhum diktator Suharto terguling tahun 1998.