Tautan-tautan Akses

MA Indonesia Menjatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara Terhadap Pollycarpus


Mahkamah Agung Indonesia telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap mantan pilot pesawat terbang Garuda karena pembunuhan terhadap aktivis terkemuka HAM, Munir.

Mahkamah Jumat ini menyatakan Pollycarpus Priyanto bersalah meracun Munir Thalib dengan warangan. Munir meninggal di dalam pesawat terbang Garuda tahun 2004, ketika dalam penerbangan ke Belanda.

Munir, yang berusia 38 tahun, adalah pengecam keras militer Indonesia, dan menuduhnya melanggar HAM, melakukan penyelundupan obat terlarang, dan penebangan hutan secara ilegal.

Putusan mahkamah Jumat ini membalikkan putusan tahun 2006 yang membebaskan Priyanto. Pengadilan lebih rendah tahun 2005 menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadapnya, karena dituduh membunuh Munir.

Janda Munir, Suciweati, berpendapat hukuman yang dijatuhkan terhadap Pollycarpus itu terlalu ringan. Dia juga mendorong pihak berwajib agar mengusut orang-orang lain yang terlibat dalam pembunuhan itu.

XS
SM
MD
LG