Seorang pengacara pemerintah Pakistan mengatakan Presiden Pervez Musharraf akan melepaskan jabatannya sebagai pimpinan angkatan bersenjata kalau ia terpilih kembali sebagai Presiden.
Pengacara Presiden tersebut, Sharifuddin Pirzada, mengatakan “kalau terpilih untuk masa jabatan kedua sebagai Presiden, Jenderal Musharraf akan melepaskan jabatan pimpinan angkatan bersenjata segera setelah terpilih, tetapi sebelum dilantik presiden.”
Pernyataan itu dikeluarkan dalam sidang Mahkamah Agung hari ini mengenai gugatan terhadap rencana Jenderal Musharraf untuk terpilih kembali bulan depan. Kelompok-kelompok oposisi menggugat legalitas rencananya untuk mencalonkan diri untuk masa jabatan 5 tahun lagi sebagai Presiden, sementara memegang jabatan pimpinan angkatan bersenjata.
Komisi Pemilu Pakistan hari Senin mengumumkan perubahan peraturan yang dapat membantu usaha Presiden Musharraf untuk terpilih kembali. Komisi itu mengatakan mereka sedang mengubah satu pasal penting undang-undang dasar yang melarang pegawai negeri mencalonkan diri untuk jabatan yang diperoleh melalui pemilu, kecuali kalau calon sudah pensiun selama dua tahun.