Tautan-tautan Akses

MA Pakistan Ijinkan Mantan PM Nawaz Shariff Pulang dari Pengasingan


Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa mantan perdana menteri Nawaz Shariff boleh pulang setelah tujuh tahun hidup di pengasingan. Menurut putusan itu, Shariff bersama keluarga mempunyai hak yang tidak dapat digugat untuk pulang sebagai warganegara Pakistan.

Di luar gedung Mahkamah putusan itu disambut meriah oleh ratusan pendukungnya dengan meneriakkan ucapan-ucapan anti Presiden Pervez Musharraf. Di London – Shariff mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan pulang ke Pakistan secepat mungkin dan tidak takut akan tuduhan apapun yang mungkin ditimpakan padanya.

Nawaz Shariff digulingkan dan dipaksa mengasingkan ke luar negeri oleh Jenderal Musharraf dalam kudeta tahun 1999. Ia juga dijatuhi hukuman seumur hidup penjara karena beberapa kesalahan. Ia bersama keluarga kemudian pergi dan tinggal di Arab Saudi.

Jurubicara Departemen Luar Negeri Amerika mengatakan, putusan itu adalah urusan sistem hukum Pakistan. Ia juga mengatakan bahwa Amerika ingin melihat tradisi demokrasi di Pakistan diperkuat.

XS
SM
MD
LG