Tautan-tautan Akses

Keputusan Pengadilan AS Membatasi Hak Banding Bagi Narapidana Guantanamo


Pengadilan banding Amerika di Washington, D.C. memutuskan bahwa para narapidana di basis angkatan laut Teluk Guantanamo tidak bisa mengajukan tantangan atas penahanan mereka melalui pengadilan Amerika.

Keputusan dengan suara dua-lawan-satu itu mempertahankan bagian dari undang-undang anti-terorisme yang ditanda-tangani oleh presiden Bush yang mencabut hak para tahanan di Teluk Guantanamo untuk naik banding di pengadilan Amerika atas penahanan mereka. Hakim Raymond Randolph mengatakan pengadilan federal tidak mempunyai jurisdiksi dalam kasus-kasus tersebut.

Pengadilan banding menolak argumentasi oleh pengacara-pengacara para tahanan bahwa undang-undang anti-terorsime tersebut secara tidak konstitusional menangguhkan hak para tahanan untuk mengajukan tantangan atas pemenjaraan mereka.

Setelah Mahkamah Agung Amerika membatalkan sistem pengadilan militer yang dibentuk oleh Presiden Bush setelah setelah serangan-serangan 11 September 2001, ia maju ke Kongres untuk mendapatkan wewenang berdasarkan sebuah undang-undang baru yang ditanda-tangani bulan Oktober.

XS
SM
MD
LG