Tautan-tautan Akses

Saddam Didakwa Melakukan Genosida dalam Operasi Menumpas Suku Kurdi


Sidang peradilan kedua Saddam Hussein telah dibuka di sebuah ruang pengadilan Bagdad, dengan dakwaan melakukan genosida dalam operasi menumpas suku minoritas Kurdi tahun 1987-1988.

Saddam dan enam tertuduh lainnya didakwa terlibat dalam Operasi Anfal, kampanye militer Irak yang menewaskan sekitar 100 ribu warga suku Kurdi. Pembantaian itu berawal setelah suku Kurdi dituduh membantu Iran dalam Perang Iran-Iraq tahun 1980-an. Mereka yang selamat mengatakan seluruh wilayah Kurdi di Iraq Utara diratakan dengan tanah selama kampanye pembalasan itu, bahan kimia terlarang digunakan, dan ribuan pemuda Kurdi lenyap.

Saat sidang hari ini dibuka, Saddam menolak mengaku bersalah atau tidak. Dia menolak pengadilan itu sebagai sarana pendudukan, dan kembali menyatakan diri sebagai presiden sah Iraq. Hakim ketua Abdullah al-Amiri lalau memberi pernyataan tidak bersalah atas nama Saddam.

Pengadilan pertama Saddam atas dakwaan memerintahkan pembunuhan hampir 150 warga desa sesudah upaya pembunuhan terhadap dirinya telah selesai, tetapi keputusan belum akan keluar sampai pertengahan Oktober. Bekas penguasa Iraq itu dapat dijatuhi hukuman mati jika diputuskan bersalah.


XS
SM
MD
LG