Pengadilan banding federal memutuskan bahwa pemeriksaan acak oleh polisi atas penumpang kereta api bawah tanah di kota New York, sah hukumnya.
Keputusan yang dikeluarkan hari Jumat itu menolak permintaan badan hak asasi Amerika, A.C.L.U supaya pemeriksaan dan penggeledahan penumpang dilarang, karena melanggar hak privasi.
Tapi hakim pengadilan banding mengatakan, jaringan kereta api bawah tanah itu bisa dijadikan sasaran empuk oleh terroris. Sistem pemeriksaan acak yang dilakukan polisi new york itu dimulai satu tahun yang lalu setelah terjadinya serangan bunuh diri atas jaringan kereta api Inggris yang menewaskan 52 orang.