Tautan-tautan Akses

Redaktur Rakyat Merdeka Dihadapkan Pengadilan karena Menerbitkan Ulang Kartun Nabi Muhammad SAW


Para pejabat Indonesia mengatakan, seorang resaktur suratkabar Rakyat Merdeka edisi online Teguh Santoso akan dihadapkan ke pengadilan karena menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad, SAW.

Kata para pejabat, Jumat ini, dia akan diadili karena didakwa menghasut timbulnya permusuhan dan kebencian terhadap kelompok khusus keagamaan.

Kata detektif polisi Aries Syarif Hidayat, Teguh Santoso ditahan dan diperiksa Kamis selama 24 jam kemudian dibebaskan dari penjara Jakarta. Dia dapat menghadapi hukuman penjara 5 tahun kalau dinyatakan bersalah.

Kata Teguh Santoso kepada Associated Press, dia mencetak ulang kartun itu February lalu untuk membantu pembaca memahami kontroversi mengenai kartun itu, yang pertama muncul dalam suratkabar Denmark.

XS
SM
MD
LG