Tautan-tautan Akses

MA Amerika: Bush Melampaui Wewenang Dalam Peradilan Khusus Tersangka Teroris


Mahkamah Agung Amerika menampik pemerintahan Bush dalam kasus menyangkut peradilan militer bagi tahanan di Teluk Guantanamo. Dalam keputusan 5 lawan 3 hari Kamis, Mahkamah mengatakan Presiden Bush melampaui wewenangnya dengan membentuk peradilan khusus kejahatan perang bagi tersangka pelaku terorisme.

Kasus yang diikuti dengan cermat itu menyangkut Salim Ahmed Hamdan – bekas supir dan pengawal pribadi Osama bin Laden. Mahkamah memutuskan bahwa hukum Amerika dan Konvensi Jenewa berlaku bagi Hamdan.

Itu berarti Hamdan dapat diadili oleh peradilan militer yang merupakan pelaksana sistem hukum militer atau oleh peradilan sipil tetapi bukan oleh peradilan yang dibentuk khusus. Perwira militer yang ditunjuk sebagai pembela Hamdan, memuji putusan Mahkamah Agung itu dan mengatakan putusan itu membawa Amerika kembali pada nilai-nilai fundamentalnya.

Presiden Bush mengatakan ia masih akan mempelajari dengan cermat putusan itu, namun katanya kelihatan ada cara untuk bekerjasama dengan Mahkamah Agung untuk membuat peradilan militer dapat dibentuk. Ini adalah putusan penting kedua yang menampik pemerintahan Bush dalam soal Guantanamo.

Dua tahun lalu Mahkamah Agung menolak klaim Bush bahwa ia mempunyai wewenang memerintahkan para tahanan ditahan tanpa batas waktu dan tanpa akses ke peradilan atau pembela.

XS
SM
MD
LG