Tautan-tautan Akses

Pengadilan Federal AS Putuskan, Komisi Militer Dapat Mengadili Seorang Tahanan Guantanamo


Sebuah pengadilan banding federal Amerika Serikat telah memutuskan, komisi militer dapat mengadili seorang pria yang ditahan oleh militer Amerika di Teluk Guantanamo, Kuba.

Panel beranggota tiga orang hakim itu hari ini memutuskan bahwa perlindungan dalam Konvensi Jenewa bagi tawanan perang tidak berlaku bagi al-Qaida dan anggota-anggotanya, yang membuka jalan bagi Salim Ahmad Hamdan untuk diadili sebagai kombatan musuh.

Pengacara pembela utama Neal Kaytel mengecam keputusan itu. Kepada VOA dia mengatakan keputusan itu memberi Presiden Bush wewenang untuk memperluas pengadilan militer tanpa batas.

Hamdan dikenakan dakwaan bersekongkol melakukan terorisme dan dituduh menjadi sopir Osama bin Laden. Hamdan membantah keterlibatan apapun dalam aktivitas teroris.

XS
SM
MD
LG