Tim jaksa Indonesia telah menuntut 5 tahun hukuman penjara terhadap seorang tersangka Muslim militan yang didakwa telah melakukan pemboman di kedutaan besar Australia di Jakarta, tahun lalu. Tim jaksa mengatakan Agus Ahmad membantu para pelaku penyerang dengan mengangkut dan menyembunyikan bahan peledak yang digunakan dalam pemboman tsb. Pemboman bunuh diri yang dilakukan pada tanggal 8 September, 2004 itu dituduh dilakukan oleh kelompok Jemaah Islamiyah, yang berkaitan dengan al-Qaida. Paling sedikit 10 orang tewas dalam serangan itu.
Di bawah sistem hukum Indonesia, para hakim tidak terikat mengikuti rekomendasi dari tim jaksa. Tuntutan yang dihadapi terdakwa itu dapat memberikannya vonis hukuman mati. Kelompok teroris regional Jemaah Islamiyah juga dipersalahkan telah melakukan pemboman Bali dan Hotel Marriott, serta serangkaian serangan lain di Indonesia.