Tautan-tautan Akses

Hong Kong Tangkap 8 Aktivis Prodemokrasi Terkait Protes Bulan Juli


Polisi Hong Kong menangkap beberapa orang yang ikut berunjuk rasa dan memblokir jalanan pada Hari Nasional China, 1 Oktober 2020.
Polisi Hong Kong menangkap beberapa orang yang ikut berunjuk rasa dan memblokir jalanan pada Hari Nasional China, 1 Oktober 2020.

Delapan aktivis demokrasi Hong Kong ditangkap hari Selasa (8/12) karena ambil bagian dalam demonstrasi sebelumnya tahun ini untuk menentang UU keamanan nasional baru yang diberlakukan di kota itu oleh China.

Anggota parlemen, aktivis dan salah satu kandidat dalam pemilihan dewan Hong Kong, Leung Kwok-hung, di Hong Kong, 24 November 2019. (REUTERS / Adnan Abidi)
Anggota parlemen, aktivis dan salah satu kandidat dalam pemilihan dewan Hong Kong, Leung Kwok-hung, di Hong Kong, 24 November 2019. (REUTERS / Adnan Abidi)

Kedelapan aktivis itu mencakup mantan legislator yang prodemokrasi Leung Kwok-hung, Wu Chi-wa dan Eddie Chu.

Polisi Hong Kong mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan kedelapan orang lelaki berusia antara 24 dan 64 tahun itu telah ditangkap dan dikenai dakwaan menghasut, mengorganisasi dan ambil bagian dalam pertemuan tanpa izin. Pernyataan itu tidak mengungkap identitas mereka yang ditangkap.

Anggota parlemen pro-demokrasi Wu Chi-wai, dalam aksi protes di depan kantor penghubung pemerintah pusat China di Hong Kong, 22 Mei 2020. (Foto: dok).
Anggota parlemen pro-demokrasi Wu Chi-wai, dalam aksi protes di depan kantor penghubung pemerintah pusat China di Hong Kong, 22 Mei 2020. (Foto: dok).

Lebih dari 370 orang telah ditangkap pada 1 Juli, hari setelah Beijing mengesahkan UU keamanan nasional sebagai tanggapan atas protes besar berbulan-bulan dan kerap berubah menjadi kekerasan yang melanda pusat keuangan semiotonom itu pada semester kedua tahun 2019.

Aktivis pro-demokrasi Eddie Chu berdiri di luar TPS di Hong Kong, 25 November 2019. (Foto: dok).
Aktivis pro-demokrasi Eddie Chu berdiri di luar TPS di Hong Kong, 25 November 2019. (Foto: dok).

Berdasarkan UU tersebut, siapapun di Hong Kong yang diyakini melakukan aksi terorisme, separatisme, subversi terhadap kekuasaan negara atau berkolusi dengan kekuatan asing, dapat diadili dan diancam hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG