Tautan-tautan Akses

Bawaslu Ungkap 533 Pelanggaran Pidana Selama Pemilu 2019


Petugas KPPS TPS 4 Desa Tagolu Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, melaksanakan penghitungan suara dalam pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 (27/4). Foto: VOA/Yoanes Litha
Petugas KPPS TPS 4 Desa Tagolu Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, melaksanakan penghitungan suara dalam pemungutan Suara Ulang Pemilu 2019 (27/4). Foto: VOA/Yoanes Litha

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat hingga 28 Mei ini telah terjadi 533 pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Sebanyak 21% sudah dijatuhi vonis di pengadilan.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pelanggaran pidana yang diproses beragam : mulai dari politik uang, pelibatan aparatur sipil negara (ASN), hingga pelanggaran kampanye. Seluruh kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan pengawas di lapangan.

“Artinya apa, ini menunjukkan bahwa seluruh proses, ketika ada dugaan pelanggaran dan laporan kami tindaklanjuti. Ada temuan dari kami juga kami tindaklanjuti. Kami tentu bekerja sesuai koridor UU,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/5/2019) sore.

Dari 533 pelanggaran pidana, ada 114 yang sudah divonis pengadilan. Kasus-kasus yang telah divonis tersebar di 29 provinsi. Tiga kasus tertinggi adalah politik uang (25 putusan), disusul pelanggaran kampanye (20 putusan), dan kepala desa yang berpihak (18 putusan).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dari 533 pelanggaran pidana, ada 114 yang sudah divonis pengadilan. (VOA/Rio Tuasikal)
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dari 533 pelanggaran pidana, ada 114 yang sudah divonis pengadilan. (VOA/Rio Tuasikal)

“Bahwa persoalan ini ternyata nggak terbukti, memang ini (masalah) pembuktian, dan yang memutus salah tidaknya bukan Bawaslu tetapi majelis hakim peradilan,” tambahnya.

Pelanggaran pidana lainnya yang ditemukan adalah pelibatan ASN, personel TNI, dan personel POLRI. Abhan mengatakan, perlu sanksi yang lebih tegas supaya hal ini tidak terulang.

“Agar tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” tambahnya.

Di samping pelanggaran pidana, Bawaslu juga mencatat 162 pelanggaran kode etik, 1.096 pelanggaran hukum lainnya, dan 12.138 pelanggaran administrasi. Di samping itu ada 148 aduan yang masih diproses dan 980 laporan dinyatakan bukan pelanggaran. Total, Bawaslu mencatat telah menerima 15.052 aduan dan temuan.

Bawaslu Siap Beri Keterangan di MK

Di tengah upaya penegakkan hukum terhadap pelanggaran pemilu, lembaga ini juga menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatan tersebut, Bawaslu akan menjadi pihak yang memberi keterangan. Abhan mengatakan telah menyiapkan dokumen dan data-data untuk dibuka di mahkamah.

“Nanti kami akan menyampaikan hasil pengawasan kami secara objektif. Atas fakta-fakta. Jadi kami tidak beropini dan kami menyampaikan secara fakta hasil pengawasan kami selama pengawasan awal sampai tanggal kemarin,” imbuhnya.

Bawaslu menyatakan telah menyiapkan dokumen dan data-data untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK. (VOA/Rio Tuasikal)
Bawaslu menyatakan telah menyiapkan dokumen dan data-data untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK. (VOA/Rio Tuasikal)

Dari sejumlah bukti yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK, ada sebagian bukti serupa yang pernah diajukan ke Bawaslu. Bukti-bukti ini adalah tautan berita media online mengenai dugaan kecurangan di sejumlah daerah. Namun Abhan enggan menanggapi hal tersebut.

“Sekilas membaca memang ada yang sama. Tapi selebihnya nanti akan kita lihat dari proses persidangan. Bukti-bukti lain yang diajukan juga apa, kita masih belum bisa mendahului,” tambahnya.

Bawaslu Ungkap 533 Pelanggaran Pidana Selama Pemilu 2019
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:11 0:00

Bawaslu mengapresiasi langkah Prabowo-Sandi yang menggugat hasil pemilu ke MK. Hal itu, menurut Abhan, lebih baik ketimbang berunjuk rasa di jalan, yang salah satunya terjadi di depan kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin.

“Dari pada jalan ada aksi-aksi di jalan, saya kira menyalurkan seluruh proses ini melalui mekanisme hukum yang ada yaitu di Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi kami menghargai,” pungkasnya. (rt/em)

XS
SM
MD
LG