Tautan-tautan Akses

Eksekusi Hukuman Mati di Dunia Turun 31 Persen


Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/4/2019) (foto: VOA/Sasmito Madrim).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/4/2019) (foto: VOA/Sasmito Madrim).

Lebih dari dua per tiga negara di dunia telah menghapuskan praktik dan undang-undang yang mengatur hukuman mati.

Amnesty International mencatat eksekusi hukuman mati turun 31 persen dari 993 eksekusi pada 2017 menjadi 690 eksekusi di 20 negara pada 2018. Angka ini merupakan jumlah eksekusi terendah dalam satu dekade terakhir. Penurunan juga terjadi pada vonis hukuman mati dari 2.591 vonis hukuman mati pada 2017 menjadi 2.531 vonis pada 2018 di 54 negara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, sebagian besar negara-negara di dunia juga telah menghapus praktik dan undang-undang yang mengatur hukuman mati untuk segala jenis kejahatan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (foto: VOA/Sasmito Madrim).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (foto: VOA/Sasmito Madrim).

"Ada 106 negara yang itu berarti mayoritas negara-negara di dunia sudah menghapus hukuman mati untuk segala jenis kejahatan. Dan ada sekitar 142 dan itu berarti lebih dari 2/3 negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati, baik secara hukum maupun praktiknya," jelas Usman Hamid, Rabu (10/4).

Usman menambahkan China masih menjadi pelaku eksekusi terbanyak di dunia dengan kisaran 690 eksekusi, kendati angka pastinya tidak diketahui karena masuk dalam kategori rahasia negara. Empat negara lainnya yang juga masih mengeksekusi hukuman mati yaitu Iran, Arab Saudi, Vietnam dan Irak.

"ASEAN yang paling mundur saya kira Vietnam karena mengeksekusi lebih dari 80 orang dan membawa Vietnam menjadi negara yang paling banyak mengeksekusi termasuk China, Iran, Irak, Saudi Arabia," tambah Usman.

Selain itu, kata Usman, Jepang dan Singapura juga tercatat masih melakukan hukuman mati dengan masing-masing 13 eksekusi. Sementara itu negara yang telah meninggalkan hukuman mati adalah Malaysia yang telah mengumumkan moratorium eksekusi dan tinjauan hukum penggunaan hukuman mati.

Untuk Indonesia, Amnesty International Indonesia mengapresiasi pemerintah yang telah memoratorium eksekusi hukuman mati dalam 2 tahun terakhir dan mengambil sikap abstain pada resolusi hukuman mati pada sidang PBB Desember 2018 lalu.

Namun, ia tetap mendorong DPR agar mengambil inisiatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur ancaman hukuman mati di Indonesia. Menurut Usman, hukuman mati merupakan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Di samping itu, masih banyak ditemukan ketidakadilan di Indonesia dalam proses hukum bagi terpidana mati.

Hukuman mati, kata dia, juga bukan cara efektif untuk memberantas kejahatan. Sebagai contoh, jumlah kasus narkoba di Indonesia terus meningkat meski orang-orang yang terlibat kasus narkoba telah divonis dan dieksekusi hukuman mati.

Respons Legislatif dan Pendukung Capres-Cawapres

Senada dengan Amnesty International Indonesia, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan hukuman mati tidak dapat menimbulkan efek jera. Namun, ia menilai akan sulit untuk mengubah regulasi tentang hukuman mati di DPR. Sebab, hukuman mati masih menjadi pro kontra dan tidak banyak anggota DPR yang berani menolak hukuman mati.

Menurutnya, kunci penghapusan hukuman mati justru berada di pemerintah. Namun, sebagai anggota PDI Perjuangan yang mendukung pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, Charles juga tidak dapat menjelaskan sikap kandidatnya terhadap hukuman mati.

"Tapi saya bisa melihat semangatnya sudah ke arah yang benar. Bahwa dalam 2 tahun terakhir ada moratorium hukuman mati. Saya lihat arahnya sudah benar. Moratorium ini juga bukan tanpa alasan. Pertama tekanan dari koalisi masyarakat sipil, kedua tren dunia internasional," jelas Charles.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati dari Partai Gerindra mengatakan belum ada pembahasan resmi di DPR tentang antihukuman mati. Namun, secara informal hal tersebut sudah pernah dibicarakan antar anggota dewan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati (foto: VOA/Sasmito Madrim).
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati (foto: VOA/Sasmito Madrim).

Namun, kata dia, hal tersebut juga sulit, selama masyarakat di Indonesia yang merupakan konstituen DPR masih banyak yang setuju dengan penerapan hukuman mati.

"Kalau mau mengubah Undang-undang yang sudah ada harus ada pengajuan RUU. Tapi sekali lagi banyak dari mereka (anggota dewan) yang berani bawa ke pimpinan. Kebanyakan dari mereka pasti akan suarakan dari konstituen masing-masing. Kalau masyarakat pemahamannya keliru, maka akan kasih masukan yang keliru," jelas Saras.

Sama halnya dengan Charles, Saras juga tidak mengetahui bagaimana sikap Prabowo-Sandi atau apa yang akan dilakukan kandidatnya terhadap hukuman mati jika nantinya menang dalam pemilu presiden 2019. [sm/uh]

XS
SM
MD
LG